Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang kakak yang membunuh adik kandungnya dilatarbelakangi korban mengamuk karena gangguan jiwa. 

"Tersangka yang kita tangkap berinisial MR, dia kakak kandung korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Selasa. 

Baca juga: Polisi tes DNA terhadap bayi viral lahir tanpa ada proses kehamilan

Menurutnya tersangka membunuh korban yang merupakan adik kandungnya itu dilatarbelakangi amarah, disebabkan setiap hari korban mengamuk dan marah-marah. 

Kejadian pembunuhan tersebut kata Imron, terjadi pada Minggu (15/2) sekitar jam 07.00 WIB, di mana tersangka membawa korban ke tengah areal persawahan. 

Kemudian, tersangka yang sudah membawa senjata tajam langsung menggorok leher korban dan juga membacok di bagian kepala. 

"Akibatnya korban meninggal dunia di tempat, karena luka yang parah di bagian leher dan juga kepala," tuturnya. 

Dia menambahkan korban yang merupakan adik kandung tersangka mengalami gangguan jiwa dan sering melakukan onar serta mengamuk kepada semua orang. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. 

"Kita juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan tersangka menghabisi nyawa adiknya," kata Imron.


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021