Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap Kr (53) tersangka istri bakar suami di Semarang, Jawa Tengah.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, kejadian pembakaran tersebut terjadi di Jalan Sukamulya, RT 001 RW 08, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangsel pada 4 Februari 2021 sekira pukul 02.00 WIB.

"Tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang Jawa Tengah," ujarnya di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Sabtu (6/1/2021).

Iman menerangkan, menurut keterangan tersangka, selama ini tersangka sering ribut dengan suaminya yang kemudian beberapa kali dianiaya sehingga tersangka merasa sakit hati dan balas dendam terhadap suaminya pada saat suaminya tertidur. di guyur dengan bensin lalu dibakar.

"Pada saat suaminya tertidur di guyur dengan bensin lalu dibakar," ungkapnya.

Iman menjelaskan, awalnya tersangka menyiapkan peralatan berupa bensin yang dibeli di warung terdekar kemudian dimasukan kedalam botol air mineral dan dimasukan kedalam teko.

"Lalu mengguyurkan ke badan pada saat sedang tertidur serta kasurnya dahulu kemudian dibakar," terangnya.

Iman megatakan, barang bukti yang diamankan, 1 kantong plastik putih berisikan bekas botol air mineral besar yang diduga berisi bensin, kemudian ada teko untuk mengguyur bensin kepada korban.

Iman menegaskan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan atau Pasal 187 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. "Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.






 

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021