Pemerintah Kota Tangerang memastikan perbaikan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 sepanjang 450 meter pada tahun 2021 ini setelah gugatan warga terhadap pengembang PT Chaya Batu Raya Realty (CBRR) diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

"Bahwa lahan PSU yang belum diserahterimakan oleh pengembang tidak bisa dilakukan pengerjaannya, akhirnya kami dorong warga untuk menggugat pengembang ke pengadilan. Alhamdulillah, dengan semangat masyarakat saat ini sudah ada hasil dari gugatan tersebut bahwa pemkot sudah bisa mengambil alih dalam pelaksanaan perbaikan jalan, drainase hingga PJU," kata Wakil Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Jumat.

Ia menegaskan Pemkot Tangerang sejak awal telah berusaha untuk bisa melayani aspirasi masyarakat termasuk permasalahan jalan rusak yang berada di Perumahan Taman Royal, namun terkendala peraturan.

Saat ini Pemkot Tangerang sedang melakukan persiapan termasuk anggaran untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut sambil menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

"InsyaAllah di anggaran murni Tahun 2021 akan kita eksekusi, sambil menunggu salinan keputusan dari pengadilan kepada Pemkot Tangerang dan proses lelang. Kalau untuk penerangan jalannya kita kerjakan secepatnya," katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo menambahkan pengerjaan perbaikan jalan dan drainase akan dilaksanakan usai mendapatkan putusan lelang.

"Nanti Jalan Boulevard Taman Royal sepanjang 450 meter kanan dan kiri serta drainase akan kita perbaiki tapi menunggu proses lelang, jika sudah ada keputusan baru kita eksekusi pengerjaannya," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021