Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang pesta pernikahan dan menggelar hiburan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena kegiatannya melebihi dari lima orang.

"Sanksi yang diberikan itu sudah diatur secara tertulis dalam spesifikasi PSBB," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana saat membagikan masker kepada masyarakat di Lebak, Kamis.

Meski pesta pernikahan dilarang, tetapi untuk akad nikah diperbolehkan, namun kegiatannya harus dihadiri kurang lebih sebanyak 10 orang.

Baca juga: Pemkab Lebak berlakukan PSBB tahap IV
Baca juga: BPBD Lebak imbau pengendara waspadai tanah longsoran di ruas jalan

Kepolisian tentu sangat mendukung program pemerintah untuk mengendalikan penularan pandemi COVID-19 dengan diberlakukannya kembali PSBB.

Pengendalian PSBB itu juga ada pembatasan-pembatasan di tempat-tempat tertentu sebagaimana penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai tanggal 02 sampai 17 Februari 2021.

Dimana tindak lanjutnya itu, kata dia, Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah membagikan masker kepada masyarakat sebagai edukasi pencegahan pandemi COVID-19.

Selain itu juga masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi (5M),katanya.

Menurut dia, Kepolisian terus memberikan edukasi secara berkelanjutan dengan pendisiplinan dan penerapan protokol kesehatan di antaranya melakukan operasi operasi masker.

Dalam operasi itu, kata dia, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi denda dan hukuman sosial serta mereka juga mendapat pembagian masker.

Kepolisian membagikan masker juga Alun-Alun, Pasar Rangkasbitung, Terminal Mandala, Stasiun Rangkasbitung dan Seluruh Polsek.

"Kami total membagikan masker hari ini sebanyak 12.960 masker dengan harapan dapat menerakan kasus COVID-19," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya akan membubarkan kegiatan hajatan pesta pernikahan dan hiburan massa selama masa PSBB karena aturannya dilarang.

Pelarangan selama PSBB itu, di antaranya kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, menyelenggarakan sosial maupun budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Kami menegakkan aturan selama PSBB itu untuk mengendalikan penularan COVID-19," katanya.

Berdasarkan data COVID-19 Kabupaten Lebak sampai dengan Rabu (3/2) tercatat sebanyak 1.571 orang, 949 orang dinyatakan sembuh, 586 orang isolasi dan dirawat di Rumah Sakit serta 30 orang dilaporkan meninggal.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021