Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Lebak, pemerintah setempat kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV guna memutus penyebaran virus tersebut.

Hal itu juga merupakan tindaklanjut instruksi pemerintah pusat untuk bersinegis bersama memutus mata rantai virus COVID-19 dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 31 januari 2021 lalu.

Untuk itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB dan penegakan protokol kesehatan COVID-19 yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan kepala desa Se-Kabupaten Lebak di Lebak Data Center, Rabu (3/02/2021).

Dalam arahannya Bupati menjelaskan beberapa point yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB ini, adapun kegiatan yang dilarang dalam PSBB diantaranya, kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial, sport center one dan plaza lebak. 

Sedangkan kegiatan yang dibatasi dalam PSBB yakni jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan yaitu sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant/Cafe sampai pukul 20.00 WIB.

Bupati juga mengintruksikan  seluruh camat dan kepala desa untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD.

"Dalam penanganan virus COVID-19 ini bagaimana kita menekan laju pertambahan yang terpapar virus adalah sinergitas dan komitmen kita bersama, sehingga kalau komitmen ini kita jalankan secara bersama-sama kita berharap ekonomi juga akan berangsur pulih, kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih, kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu dan kembali pada zona hijau otomatis semua aktifitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru," ucap Bupati.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Ade Mulyana juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik penetapan PSBB tahap IV serta siap bersinergi dan berkomitmen bersama pemerintah daerah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan.

"Saya intruksikan kepada para kapolsek jajaran agar bersinergi dengan para Satpol PP di kecamatan dan kepala desa untuk menegakkan protokol kesehatan secara persuasif tetapi tegas," jelas Ade.

Untuk diketahui PSBB Tahap IV ini dimulai terhitung sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 yaitu selama 15 hari.





Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat sosialisasi  pelaksanaan PSBB dan penegakan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA/Kominfo. 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021