Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, membagikan 1.200 masker kepada masyarakat di sejumlah lokasi untuk mendukung pemakaian masker menjadi kebiasaan mereka di tengah pandemi COVID-19.
"Kita berharap pembagian masker itu dapat menekan kasus COVID-19," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Lebak, Selasa.
Pembagian masker tersebut di sejumlah lokasi di Rangkasbitung dan sekitarnya karena jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak selama Januari 2021 yang cukup tinggi.
Baca juga: Warga Lebak nyatakan siap siaga di lokasi bencana alam
Baca juga: 41 rumah rusak berat akibat pergerakan tanah di Lebak
Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat sepanjang Januari 2021 kasus COVID-19 tercatat 1.466 orang, 755 orang sembuh serta 681 orang menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit, sedangkan 30 orang meninggal dunia.
Kepolisian memiliki tanggung jawab ikut dalam pengendalian penularan virus corona jenis baru itu, di antaranya dengan membagikan masker kepada masyarakat dan mengoptimalkan operasi masker di sejumlah lokasi dengan melibatkan Satgas COVID-19 di 28 kecamatan.
Petugas Satgas COVID-19 melibatkan anggota TN, Polri dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam pengendalian penularan virus
"Kami minta masyarakat memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi masa," katanya.
Ia mengatakan petugas Satgas COVID-19 juga tidak henti-hentinya melaksanakan operasi masker untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Operasi masker, antara lain di jalan protokol dan alun-alun serta kawasan Rancalintah Rangkasbitung.
Ia menjelaskan di lokasi tersebut kegiatan pelaku ekonomi cukup tinggi sehingga menimbulkan keramaian yang riskan terjadinya penularan virus.
Petugas Satgas COVID-19 juga melaksanakan operasi masker siang hingga malam hari. Warga yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan, dikenakan tindakan tegas berupa denda, kerja sosial, hingga "push-up" sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 dari revisi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Saat ini, kata dia, Kabupaten Lebak tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami mendorong masyarakat agar membudayakan kehidupan sehari-sehari dengan memakai masker untuk mencegah pandemi COVID-19," katanya.
Sejumlah masyarakat Rangkasbitung mengatakan operasi masker langkah positif untuk pengendalian penularan COVID-19.
"Kami sebagai warga tentu menyambut positif langkah preventif yang dilakukan kepolisian setempat dengan membagikan masker juga memaksimalkan operasi masker guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Samsudin (45), warga Pasir Kongsen Rangkasbitung.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kita berharap pembagian masker itu dapat menekan kasus COVID-19," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Lebak, Selasa.
Pembagian masker tersebut di sejumlah lokasi di Rangkasbitung dan sekitarnya karena jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak selama Januari 2021 yang cukup tinggi.
Baca juga: Warga Lebak nyatakan siap siaga di lokasi bencana alam
Baca juga: 41 rumah rusak berat akibat pergerakan tanah di Lebak
Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat sepanjang Januari 2021 kasus COVID-19 tercatat 1.466 orang, 755 orang sembuh serta 681 orang menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit, sedangkan 30 orang meninggal dunia.
Kepolisian memiliki tanggung jawab ikut dalam pengendalian penularan virus corona jenis baru itu, di antaranya dengan membagikan masker kepada masyarakat dan mengoptimalkan operasi masker di sejumlah lokasi dengan melibatkan Satgas COVID-19 di 28 kecamatan.
Petugas Satgas COVID-19 melibatkan anggota TN, Polri dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam pengendalian penularan virus
"Kami minta masyarakat memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi masa," katanya.
Ia mengatakan petugas Satgas COVID-19 juga tidak henti-hentinya melaksanakan operasi masker untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Operasi masker, antara lain di jalan protokol dan alun-alun serta kawasan Rancalintah Rangkasbitung.
Ia menjelaskan di lokasi tersebut kegiatan pelaku ekonomi cukup tinggi sehingga menimbulkan keramaian yang riskan terjadinya penularan virus.
Petugas Satgas COVID-19 juga melaksanakan operasi masker siang hingga malam hari. Warga yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan, dikenakan tindakan tegas berupa denda, kerja sosial, hingga "push-up" sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 dari revisi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Saat ini, kata dia, Kabupaten Lebak tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami mendorong masyarakat agar membudayakan kehidupan sehari-sehari dengan memakai masker untuk mencegah pandemi COVID-19," katanya.
Sejumlah masyarakat Rangkasbitung mengatakan operasi masker langkah positif untuk pengendalian penularan COVID-19.
"Kami sebagai warga tentu menyambut positif langkah preventif yang dilakukan kepolisian setempat dengan membagikan masker juga memaksimalkan operasi masker guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Samsudin (45), warga Pasir Kongsen Rangkasbitung.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021