Nursatio, ahli waris dari Yunni Dwi Saputri, korban meninggal penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jurusan Jakarta-Pontianak yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB, menerima santunan kematian dari Jasa Raharja, Senin (18/1/2021).

Yunni Dwi Saputri dinyatakan meninggal dunia oleh Basarnas dan pihak keluarga telah menerima jasadnya.

Santunan kematian sebesar Rp50 juta diserahkan oleh Kabag Ops Jasa Raharja Cabang Banten Bob Panjaitan ke rumah duka di Jl Beo 3 No.1 Pondok sejahtera RT 05/10 Kuta Baru Kuta Bumi, Pasar Kemis Tangerang.

“Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi, maka peristiwa naas yang menimpa penumpang Pesawat Sriwijaya Air murni merupakan kecelakaan, sehingga seluruh penumpang berhak menerima santunan kematian,” kata Bob Panjaitan.

Bob menyatakan duka mendalam kepada ahli waris yang juga orang tua Yunni Dwi Saputri, dan mendoakan semoga almarhumah diterima disisi Allah SWT.

Sementara itu Nursatio mengaku sangat kehilangan sekali atas kepergian selamanya anaknya itu, dan menerima dengan ikhlas terhadap anak yang dititipkan oleh Allah itu diambil kembali oleh yang maha kuasa.

Pesawat Sriwijaya Air hilang kontak beberapa saat setelah lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta. Pesawat jenis Boeing 737-524 itu membawa 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang (40 dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi), dan 12 kru.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021