Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi memberikan imbauan kepada satu terpidana berstatus DPO jaksa atas nama Syarif Tuharea untuk menyerahkan diri secara baik-baik karena tidak ada tempat yang aman untuk terus bersembunyi.
"Hanya tersisa Syarif Tuharea yang belum ditangkap, sedangkan terpidana lainnya yang bersama-sama Syarif dalam kasus penyalahgunaan dana reboisasi dan pengayaan di Dishut Kabupaten Buru Selatan sudah ditangkap," kata Rudi di Ambon, Jumat.
Baca juga: Jaksa Pinangki akui sengaja tak lengkapi LHKPN miliknya
Menurut dia, hari ini salah satu terpidana atas nama Muhammad Tuasamu yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Bursel telah dibawa dari Jakarta menuju kantor Kejati Maluku dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpidana lainnya yang berstatus DPO jaksa juga telah ditangkap seperti Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis kegiatan dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV. Agoeng.
"Sedangkan Syarif Tuharea masih tetap bersembunyi, tetapi haruslah diingat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang berstatus DPO," tandas Rudi.
Para terpidana berstatus DPO jaksa ini ditangkap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor
Muhammad Tuasamu diringkus tim tangkap buron dari Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejati Maluku 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan Kabupaten Bursel tahun anggaran 2010.
Terpidana tujuh tahun penjara ini tertangkap tim Tabur di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru (Jakarta Pusat) pada Rabu, (6/1).
Perkara tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,136 miliar.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menyatakan para terpidana dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Hanya tersisa Syarif Tuharea yang belum ditangkap, sedangkan terpidana lainnya yang bersama-sama Syarif dalam kasus penyalahgunaan dana reboisasi dan pengayaan di Dishut Kabupaten Buru Selatan sudah ditangkap," kata Rudi di Ambon, Jumat.
Baca juga: Jaksa Pinangki akui sengaja tak lengkapi LHKPN miliknya
Menurut dia, hari ini salah satu terpidana atas nama Muhammad Tuasamu yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Bursel telah dibawa dari Jakarta menuju kantor Kejati Maluku dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpidana lainnya yang berstatus DPO jaksa juga telah ditangkap seperti Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis kegiatan dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV. Agoeng.
"Sedangkan Syarif Tuharea masih tetap bersembunyi, tetapi haruslah diingat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang berstatus DPO," tandas Rudi.
Para terpidana berstatus DPO jaksa ini ditangkap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor
Muhammad Tuasamu diringkus tim tangkap buron dari Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejati Maluku 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan Kabupaten Bursel tahun anggaran 2010.
Terpidana tujuh tahun penjara ini tertangkap tim Tabur di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru (Jakarta Pusat) pada Rabu, (6/1).
Perkara tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,136 miliar.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menyatakan para terpidana dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021