Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan dana Rp56,46 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk bantuan sosial (bansos) dalam menangani dampak pandemi COVID-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Senin, mengatakan dana Rp56,46 miliar dalam APBD tersebut akan dimanfaatkan untuk jaring pengamanan sosial, pengamanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah itu.
"Untuk tahun 2021, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan sosial melalui Dinsos sebesar Rp56,46 miliar. Bagi KPM jaminan sosial keluarga, UEP dan bansos bagi LKKS," kata Wahidin usia secara penyerahan bantuan sosial tunai kepada 24 penerima manfaat (KPM) di pendopo lama Gubernur Banten di Serang.
Ia menuturkan pengalokasian dana APBD tersebut sebagai upaya bentuk keseriusan pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di masa pandemi COVID-19.
"Sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Jo, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan," katanya.
Ia mengungkapkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan belum menerimanya bisa mendatangi ke bank milik negara di antaranya Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, BTN dan PT Pos Indonesia.
"Ada beberapa bansos yang bersumber dari APBD di antaranya jaminan sosial keluarga, anak, lansia dan yang lainnya. Dan ini sasaranya tidak boleh yang sama dengan dari APBN," kata dia.
Sementara itu Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Budi Dharma mengatakan, adapun bantuan Sosial yang bersumber dari APBN di Provinsi Banten Tahun 2020 di antaranya Bantuan Sosial Tunai uang (BST) di Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang dan Kota Serang sebanyak 598.961 KPM dengan jumlah total Rp2.156.259.600.000.
Kemudian BST Sembako di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang sebanyak 174.175 KPM senilai Rp627.030.000.000.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 333.933 KPM senilai Rp1.114.607.167.000. Selanjutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako bagi 585.587 KPM, senilai Rp1.346.850.100.000.
"Adapun Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN di Provinsi Banten untuk Tahun
2021 mengacu pada hasil penyaluran bantuan pada tahun 2020. Secara simbolis bantuan tersebut tadi diserahkan oleh Pak Gubernur," kata Budi.
"Untuk tahun 2021 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial Provinsi Banten sebesar Rp56.460.501.000 yakni Bansos bagi KPM Jaminan Sosial Kelurga, UEP dan Bansos bagi LKKS," kata Budi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Senin, mengatakan dana Rp56,46 miliar dalam APBD tersebut akan dimanfaatkan untuk jaring pengamanan sosial, pengamanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah itu.
"Untuk tahun 2021, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan sosial melalui Dinsos sebesar Rp56,46 miliar. Bagi KPM jaminan sosial keluarga, UEP dan bansos bagi LKKS," kata Wahidin usia secara penyerahan bantuan sosial tunai kepada 24 penerima manfaat (KPM) di pendopo lama Gubernur Banten di Serang.
Ia menuturkan pengalokasian dana APBD tersebut sebagai upaya bentuk keseriusan pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di masa pandemi COVID-19.
"Sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Jo, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan," katanya.
Ia mengungkapkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan belum menerimanya bisa mendatangi ke bank milik negara di antaranya Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, BTN dan PT Pos Indonesia.
"Ada beberapa bansos yang bersumber dari APBD di antaranya jaminan sosial keluarga, anak, lansia dan yang lainnya. Dan ini sasaranya tidak boleh yang sama dengan dari APBN," kata dia.
Sementara itu Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Budi Dharma mengatakan, adapun bantuan Sosial yang bersumber dari APBN di Provinsi Banten Tahun 2020 di antaranya Bantuan Sosial Tunai uang (BST) di Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang dan Kota Serang sebanyak 598.961 KPM dengan jumlah total Rp2.156.259.600.000.
Kemudian BST Sembako di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang sebanyak 174.175 KPM senilai Rp627.030.000.000.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 333.933 KPM senilai Rp1.114.607.167.000. Selanjutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako bagi 585.587 KPM, senilai Rp1.346.850.100.000.
"Adapun Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN di Provinsi Banten untuk Tahun
2021 mengacu pada hasil penyaluran bantuan pada tahun 2020. Secara simbolis bantuan tersebut tadi diserahkan oleh Pak Gubernur," kata Budi.
"Untuk tahun 2021 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial Provinsi Banten sebesar Rp56.460.501.000 yakni Bansos bagi KPM Jaminan Sosial Kelurga, UEP dan Bansos bagi LKKS," kata Budi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021