Tangerang (ANTARABanten) - Para pekerja pabrik di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, meminta bupati setempat  merevisi upah minimum kabupaten (UMK) karena tidak sesuai dengan harga sejumlah kebutuhan pokok yanga relatif tinggi di daerah itu.

"Kami meminta kepada Bupati Tangerang Ismet Iskandar, agar UMK direvisi dan kembali usulkan perubahan ke Gubernur Banten Ratut Atut  Chosiyah," kata Jamadi (36), pekerja pabrik PT Gn di kawasan Cikupa, Selasa.

Pernyataan tersebut terkait UMK 2011 Kabupaten Tangerang yang telah ditetapkan Gubernur sebesar Rp1,243 juta per bulan.

Penetapan UMK 2011 itu dituangkan dalam  Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep/678-GUB/2010 yang ditandatangani pada 10 Desember 2010.

"UMK yang telah ditetapkan gubernur itu, lebih rendah dari usulan yang kita ajukan sebesar Rp1,285 juta, atau hampir sama dengan nilai upah di Kota Tangerang," katanya.

Menurut dia, upah minimum Kota Tangerang yang telah ditetapkan Gubernur Banten sebesar Rp1,290 juta per bulan, atau sama dengan upah yang diterima buruh  di DKI Jakarta.

Untuk itu, ia berharap agar usulan revisi UMK Kabupaten Tangerang itu, ditanggapi secara serius, dan Ismet Iskander segegara mengusulkannya pada Gubernur Banten.

Jamadi mengatakan, revisi tersebut bertujuan supaya tidak menimbulkan kesenjangan bagi pekerja lain, karena di Kota Tangerang yang letaknya berdampingan namun upahnya relatif besar bedanya.

Pendapat senada juga disampaikan pekerja lain Mariman Karman (41), Kiplin (35), Husin (29) yang ditemui di rumah pemondokkan mereka di Desa Telagasari, Cikupa.

Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengatakan, akan  berupaya untuk merevisi UMK tersebut, dan merekomendasikan perubahan tersebut pada  gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

"Memang ada usulan dari pekerja melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang bahwa upah minimum yang diterima pekerja sebaiknya tidak berbeda jauh nominalnya dengan Kota Tangerang," katanya.

Selain itu, UMK 2010 Kabupaten Tangerang sebesar Rp953.850 dan dianggap tidak layak terutama bagi pekerja yang sudah berkeluarga akibat aneka kebutuhan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010