Kejaksaan Negeri Cilegon,  menyerahkan secara simbolis uang negara kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, yakni PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan PT Krakatau Bandar Samudera, yang didapat dari hasil penagihan piutang  terhadap pihak swasta, Selasa (29/12).

Uang negara senilai lebih dari Rp10M itu berhasil dikembalikan berkat peran aktif dari pihak kejaksaan sebagai pengacara negara dalam optimalisasi peranan kejaksaan, yang memfasilitasi perkara perdata kedua perusahaan tersebut. 

Baca juga: DPD PAN Kota Cilegon siap dukung perubahan bersama Heldi-Sanuji

Diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Mulyana, upaya optimalisasi ini dilakukan dalam rangka penanganan membantu pengembalian aset dan hak-hak badan usaha milik pemerintah  yang harus dikembalikan untuk mencegah kerugian dan hilangnya aset yang semestinya menjadi hak badan usaha milik pemerintah. 

Selain dua anak perusahaan PT Krakatau Steel, sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Banten juga telah menyelesaikan kasus perdata PT Pelindo II Banten dan Sucofindo, dengan total keseluruhan uang negara yang berhasil diselamatkan menjadi Rp324 miliar.

"Ini adalah komitmen kami kejaksaan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara. Untuk bisa memfasilitasi pengembalian aset dan sesuatu yang menjadi hak atas badan usaha itu sendiri. Kita sudah banyak (perusahaan pemerintah) yang masuk semua total sudah Rp 324 miliar uang negara kita selamatkan," katanya.

Pada penyerahan uang negara secara simbolis berupa bukti pembayaran, yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti kepada PT KBS sebesar Rp640 juta. Dan PT KIEC senilai Rp10 M.

Uang negara itu didapat dari penyelesaian kedua perusahaan dengan pihak swasta yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Cilegon. Pada PT KBS misalnya, piutang pihak swasta selaku pengguna jasa terjadi sejak 2015 lalu. Dan baru terbayarkan pada tahun ini. 

"Alhamdulillah Rp640 juta berhasil kita selamatkan. Padahal ini sudah sejak lima tahun lalu, baru dengan kejaksaan ini bisa tertagihkan," jelas  Direktur PT KBS, Alugoro.

Sementara pada PT KIEC didapat dari hasil penyelesaian soal status perpanjangan SHGB lahan, salah satunya dengan  PT Cigading Habeam Centre  yang ada di dalam kawasan industri KIEC yang semestinya dilakukan pada 2016 lalu, yang terjadi akibat pihak swasta tidak memahami isi perjanjian penggunaan tanah industri. 

"Sebenarnya kita bukan piutang ya, hanya karena beda pemahaman terkait isi perjanjian sehingga perpanjangan yang semestinya dilakukan sejak 2016 itu tidak terbayarkan. Tapi sekarang berkat fasilitasi yang baik dari kejaksaan semua berjalan baik, Rp10 miliar dari  bisa terselamatkan," kata Priyo Budiantoro.

Sementara itu dengan keberhasilan upaya yang dilakukan pihak kejaksaan, diharapkan dapat mendukung kelancaran perkembangan investasi di Cilegon.




 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020