Total klaim seluruh program yang sudah dicairkan oleh kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang selama Tahun 2020 sampai 22 Desember mencapai nilai Rp661,6 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp585 miliar.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono di Serang, Senin, menyebutkan meningkatnya jumlah klaim terhadap 4 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JPN) pada 2020 karena naiknya jumlah klaim JHT berkaitan dengan COVID-19.

Jumlah JHT yang dicairkan pada 2020 mencapai nilai Rp580,8 miliar, naik dibandingkan 2019 yang tercatat Rp522,8 miliar, sedang JKK tercatat Rp37,7 miliar, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp40,6 miliar. Klaim JKM mencapai rp30,6 miliar, naik drastis dibandingkan tahun 2019 yang hanya mencapai Rp17,3 miliar. Sementara klaim JPN tercatat Rp12,4 miliar, juga naik cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai
Rp4,3 miliar.

Didin menjelaskan data klaim seluruh program tersebut termasuk 4 kantor cabang pratama yang dinaungi Kantor Cabang Serang, yaitu KCP Serang Cikande, KCP Cilegon, KCP Lebak Rangkasbitung dan KCP Pandenglang Labuan.

Ia menyebutkan total klaim yang dicairkan oleh kantor cabang serang selama 2020 hingga 22 Desember mencapai Rp506,7 miliar, KCP Serang Cikande Rp60,8 miliar, KCP Cilegon Rp38,7 miliar. KCP Lebak Rangkasbitung Rp34,1 miliar dan KCP Pandeglang Labuan Rp21,2 miliar.

Didin mengatakan tingginya klaim yang terjadi pada 2020 ada kaitannya dengan pandemi COVID-19 yang menyebabnya tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga pekerja yang di PHK tentu akan mengambil JHT-nya.

Selama Pandemi berlangsung, peserta yang ingin mencairkan JHTnya tidak perlu datang ke kantor, tetapi dapat dilayani dengan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Peserta melakukan registrasi antrean online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrean online di www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon. 
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020