Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyatakan  rencana pembelajaran tatap muka di masa pandemi di Wilayah Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan Januari 2021 mendatang, Pemkab Serang perlu memperhatikan tiga hal yang menjadi rujukan.

"Kita menyikapi pandemic COVID-19 khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar (SD) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Serang, ada tiga hal yang menjadi rujukan kita untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM)," ujar Entus melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Ahad.

Menurutnya tiga hal yang menjadi rujukan Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), yaitu pertama aturan dari pusat dan provinsi yang harus diperhatikan. Kedua, pada situasi pandemi COVID-19 di Kabupaten Serang  sebagai wilayah dalam zona yang berubah-berubah terkadang zona kuning, oranye, dan merah yang perlu menjadi perhatian. 

"Kemudian yang ketiga mengevaluasi dampak dari covid ini terhadap kualitas anak didik kita, dengan pendidikan daring sekitar 8 bulan bagaimana kondisi anak didik kita? kita tidak ingin akibat adanya penyelanggaraan pendidikan tatap muka ditiadakan kualitas anak didik kita menurun bahkan lost generation, tidak diterima dengan baik oleh anak didik kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, harus mencari cara jalan yang bijak, jalan tengah yang harus dilakukan pemda dalam hal ini dinas Pendidikan. Sebelumnya pemerintah sudah mengundang OPD terkait dan forkopimda untuk meminta masukan bagaimana pendidikan bisa dilakukan.

"Namun tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepada kepentingan kualitas anak didik kita. Meski tidak full tapi sudah melaksanakan persiapan, karena jika tidak dilakukan, kualitas pendidikan anak kita jadi menurun,” katanya. 

Menurut Entus, kualitas pendidikan  akan sangat berbeda antara tatap muka dengan pendidikan daring. 

"Jadi kita ada penyesuaian meski tatap muka kita juga tidak full menutup KBM di sekolah, menyesuaikan jika daerah merah kita tutup, ada peserta terkena kita tutup. Tapi tetap mengikuti protocol kesehatan dengan menerapkan 3M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Yang jelas kita persiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, dalam seminggu berapa hari, dan dalam sehari berapa jam,” jelas Entus.

 Diketahui, untuk waktu pelaksanaan PTM baik SD, SMP, PAUD dan Program Kesetaraan, akan dilaksanakan pada awal semester genap yakni 4 sampai dengan 18 Januari 2021, PTM masa transisi 19 Januari 2021 dan PTM Masa Kebiasaan Baru 22 Maret 2021. 

Sebelumnya Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
 
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
 
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, dan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
 
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. 

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut.



 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020