Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan melakukan pengecekan kendaraan atau inspeksi keselamatan (Ramp Check) terhadap bus angkutan umum hingga akhir tahun untuk memberikan rasa aman kepada pengendara.
Jaya Rohmaja dari Tim Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Tangerang inspeksi keselamatan kendaraan sudah dilakukan Dishub sejak awal Desember 2020 hingga akhir tahun nanti.
Baca juga: Warga Kota Tangerang diajak manfaatkan lahan untuk bertanam
Ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan terkait ramp check yakni administrasi, teknis dan penunjang. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa pelarangan beroperasi akan dikenakan ke para pelanggar.
"Sedangkan jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberikan catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang, baru boleh beroperasi," katanya.
Ia pun mengimbau bagi seluruh supir bus, pemilik bus serta seluruh penumpang untuk terus dan tetap menerapkan protokol kesehatan sebab COVID-19 masih ada.
"Kami sudah memantau kelengkapan protokol kesehatan, seperti tersedianya tempat cuci tangan, hand sanitizer di terminal. Begitu juga di dalam bus, seluruh supir dan penumpang harus terus menggunakan masker. Sehingga, perjalanan akan berlangsung aman dan sehat," katanya.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan pemeriksaan kendaraan rutin dilakukan guna meminimalisir kecelakaan dan keselamatan para penumpang.
"Pemeriksaan standar yang kami lakukan antara lain lampu kendaraan, sistem kemudi dan pengereman, kondisi ban, pengukur kecepatan, wiper, klakson, pemecah kaca, hingga peralatan P3K," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Jaya Rohmaja dari Tim Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Tangerang inspeksi keselamatan kendaraan sudah dilakukan Dishub sejak awal Desember 2020 hingga akhir tahun nanti.
Baca juga: Warga Kota Tangerang diajak manfaatkan lahan untuk bertanam
Ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan terkait ramp check yakni administrasi, teknis dan penunjang. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa pelarangan beroperasi akan dikenakan ke para pelanggar.
"Sedangkan jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberikan catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang, baru boleh beroperasi," katanya.
Ia pun mengimbau bagi seluruh supir bus, pemilik bus serta seluruh penumpang untuk terus dan tetap menerapkan protokol kesehatan sebab COVID-19 masih ada.
"Kami sudah memantau kelengkapan protokol kesehatan, seperti tersedianya tempat cuci tangan, hand sanitizer di terminal. Begitu juga di dalam bus, seluruh supir dan penumpang harus terus menggunakan masker. Sehingga, perjalanan akan berlangsung aman dan sehat," katanya.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan pemeriksaan kendaraan rutin dilakukan guna meminimalisir kecelakaan dan keselamatan para penumpang.
"Pemeriksaan standar yang kami lakukan antara lain lampu kendaraan, sistem kemudi dan pengereman, kondisi ban, pengukur kecepatan, wiper, klakson, pemecah kaca, hingga peralatan P3K," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020