Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar rapat koordinasi pengelolaan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya,  di salah satu Hotel di Serang.

Kepala Diskominfo Kota Serang, Hari Pamungkas mengungkapkan Pemkot Serang mempunyai kewajiban terkait dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dimilki oleh seluruh warga yang ada diwilayah Kota Serang. 

"Seluruh badan publik atau instansi yang menggunakan alokasi anggaran baik dari pusat maupun daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait dengan pengelolaan dana," ujar Hari Pamungkas, di Serang, Rabu (16/12/2020).

Menurut Hari, tingkat keterbukaan informasi publik terdapat dibadan publik maka dalam hal ini pemerintah Kota Serang yang dinilai atau dimonitoring. 

Ada empat kategori penilaian terhadap badan publik dalam melaksanakan Undang- undang No.14 tentang melakukan informasi publik yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, dan tidak informatif.

"Kota Serang sendiri mulai dari 2009 sempat kosong, namun seiring berjalannya waktu akhirnya menduduki peringkat delapan, enam, tiga, dan terakhir peringkat lima pada monitoring tahun 2020 dikategori tetap informatif," kata Hari

Ia menjelaskan, dilhat dari sisi point walaupun berada dikategori tertinggi informatif, namun disisi nilai mengalami penururnan pada tahun 2019 yaitu 92,5 dan saat ini hanya 8,32 nilainya di Kota Serang.

"Ada beberapa indikator utama yang menjadi bahan penilaian dari komisi informasi yang tentunya apapun peringkatnya, artinya dokumen publik yang sudah dikelola masih dalam kategori tertinggi informatif," katanya.

Untuk meningkatkan peringkat, kata Hari, perlu diadakannya rapat kerja oleh seluruh badan publik baik di OPD, di wilayah kecamatan dan kelurahan. 

"Rapat saat ini dilakukan secara karsial dengan pembagian setiap dua kecamatan supaya informasi yang disampaikan dapat dipahami lebih baik oleh seluruh PPID pembantu," ujarnya

Pewarta: Fatur Rohman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020