Presiden Joko Widodo menyampaikan 6 manfaat Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di hadapan peserta pertemuan APEC CEO Dialogues 2020.
"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat," kata Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual seperti ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis.
Baca juga: Presiden Jokowi optimistis pengusaha dapat insentif dari kebijakan ekonomi
Menurut Presiden, dengan UU Cipta Kerja dapat menjadikan persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi dan cukup dengan pendaftaran saja.
"Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS)," tutur Presiden.
Manfaat ketiga, kegiatan usahan dan berinvestasi makin dipermudah dan pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum.
"Pengurusan paten, merek, juga dipercepat, pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," ungkap Presiden.
Keempat, UU Cipta Kerja mendorong investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas sehingga semakin mudah serta menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.
"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam, dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," ujar Presiden menambahkan.
Kelima, Indonesia juga membentuk lembaga "sovereign wealth fund" yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
"Keenam, UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," ungkap Presiden
Menurut Presiden, tujuan utama pemerintah dalam UU Cipta Kerja adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong, pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas. Dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan pada lingkungan, komitmen ramah lingkungan," papar Presiden.
Untuk itu, Presiden Jokowi mengundang para CEO dan pelaku usaha di kawasan Asia-Pasifik untuk merasakan dampak positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia pada masa pandemik ini.
"Mari bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan, serta segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat," kata Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual seperti ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis.
Baca juga: Presiden Jokowi optimistis pengusaha dapat insentif dari kebijakan ekonomi
Menurut Presiden, dengan UU Cipta Kerja dapat menjadikan persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi dan cukup dengan pendaftaran saja.
"Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS)," tutur Presiden.
Manfaat ketiga, kegiatan usahan dan berinvestasi makin dipermudah dan pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum.
"Pengurusan paten, merek, juga dipercepat, pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," ungkap Presiden.
Keempat, UU Cipta Kerja mendorong investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas sehingga semakin mudah serta menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.
"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam, dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," ujar Presiden menambahkan.
Kelima, Indonesia juga membentuk lembaga "sovereign wealth fund" yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
"Keenam, UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," ungkap Presiden
Menurut Presiden, tujuan utama pemerintah dalam UU Cipta Kerja adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong, pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas. Dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan pada lingkungan, komitmen ramah lingkungan," papar Presiden.
Untuk itu, Presiden Jokowi mengundang para CEO dan pelaku usaha di kawasan Asia-Pasifik untuk merasakan dampak positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia pada masa pandemik ini.
"Mari bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan, serta segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020