Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil menangkap 47 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Oktober sampai November 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar di Serang, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengungkap sebanyak 56 kasus curanmor selama dua bulan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dengan rincian barang bukti sebanyak 184 unit kendaraan bermotor roda dua, 21 unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda enam.

"Adapun hasilnya itu ada 47 tersangka dengan 54 kasus dan barang bukti 184 R2 dan 21 R4 serta 3 unit R6. Jadi kita ketahui bersama bahwa kasus curanmor cukup tinggi yang meresahkan masyarakat selama ini," kata Kapolda Banten usai penyerahan kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya di Mapolda Banten.

Menurut Kapolda Banten, kasus yang berhasil terungkap itu merupakan hasil dari kerja keras jajaranya yang ada di Polres seluruh wilayah Banten.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Dit Reskrimum Polda Banten bersama jajaran Kasat Reskrim seluruh Polres yang ada di Banten," kata Fiandar.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar, dan selalu mengunci kendaraannya dengan aman.

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pengguna motor tidak jelas (bodong) untuk segera laporkan kepada pihak berwajib," kata Fiandar.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku curanmor ini dengan berbagai cara, mulai dari menjebol kontak kendaraan memakai kunci T yang sudah di modifikasi, ada juga memakai trik penipuan dengan modus meminjam atau menyewa dan sampai tindak perampasan.

"Untuk modusnya sendiri macam-macam ada yang menyewa tidak dikembalikan ada juga sampai tindak kekerasan atau begal yang memakai senjata tajam," katanya.

Ia mengungkapkan dalam kasus curanmor tersebut paling banyak terjadi, yaitu di kawasan perumahan yang padat penduduk atau di kawasan parkiran umum.

"Kalau kendaraan yang banyak di incar oleh para pelaku ini biasanya sesuai dengan pesanan dari si penadah, dan itu macam-macam ada yang motor sport ada juga Matic," katanya.

Atas perbuatan para pelaku itu, kata dia, akan dikenakan Pasal 363, 365, 480 dan 481 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020