Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang memastikan bahwa di wilayah itu tidak ada tempat praktik klinik ilegal, baik klinik persalinan maupun pengobatan umum sudah terdaftar dan mengantongi izin serta masing-masing sudah ada dokter penanggung jawab  .

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang M Ikbal di Serang, Rabu mengatakan selama ini pihaknya selalu mewaspadai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti melakukan pemantauan secara rutin terhadap klinik-klinik yang ada di wilayahnya.

"Untuk di Kota Serang, selama ini semua berjalan sesuai dengan tanggung jawab mereka. Jadi, kalau kejadian kemarin terkait klinik aborsi di Pandeglang, Allhamdulilah di Kota Serang sudah mewanti-wanti dari awal dan tidak pernah terjadi," katanya menanggapi setelah beberapa waktu lalu terungkap ada klinik aborsi di Kabupaten Pandeglang.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini klinik yang beroperasi di Kota Serang, baik klinik persalinan maupun pengobatan umum sudah terdaftar dan mengantongi izin secara legal, serta sudah ada masing-masing dokter penanggung jawabnya.

"Memang kemarin ada kasus seperti itu yang terjadi di perumahan BAP, tetapi itu bukan klinik, itu hanya pelayanan biasa hanya melayani pengobatan atau menjual obat saja," ujarnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak menjalani pemeriksaan di klinik agar lebih selektif dalam memilih jasa pelayanan tersebut.

"Yang pertama pastikan klinik itu dari sisi tenaga kesehatannya, harus ada tenaga medis dan paramediknya.  Selanjutnya, kalau sekiranya itu agak meragukan terkait pelayanannya, silahkan laporkan ke Puskesmas atau ke Dinkes," katanya.

Berdasarkan data Dinkes jumlah klinik di Kota Serang sebanyak 89, klinik kecantikan 16, laboratorium 11, Rumah Sakit (RS) 11 dan Badan Praktik Mandiri 78.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020