Mungkin kita masih ingat peristiwa perlakuan tidak manusiawi yang diterima Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal nelayan asing.

Tidak hanya itu, kita juga pernah mendengar beberapa kali WNI yang tengah mencari nafkah sebagai nelayan menjadi korban penculikan dan penyanderaan oleh gerakan bersenjata di Filipina.

Menghadapi kasus-kasus demikian pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan untuk melindungi WNI di luar negeri mulai dari langkah diplomasi hingga pendekatan hukum, semuanya berhasil diselesaikan dengan baik.

Keberhasilan melindungi WNI di luar negeri tidak terlepas dari peran aktif Kementerian Luar Negeri dalam menjalin kerja sama dengan berbagai negara melalui pendekatan kedutaan besar masing-masing.

Bahkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan apresiasi atas prestasi yang berhasil dicapai kementerian yang dipimpin Retno Marsudi. Bahkan dia menyebutkan sebagai kementerian yang memiliki kinerjanya bagus dalam satu tahun pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Almasyhari mengatakan sebagai mitra kerja Komisi I, Kemenlu memiliki nilai yang bagus baik dalam hal diplomasi serta memberikan perlindungan bagi warga negara.

Meskipun demikian, Almasyhari mengakui akibat wabah COVID-19 kinerja Kementerian Luar Negeri harus ditingkat lagi, terutama terkait soal penganggaran. Kemenlu mengalami keterbatasan anggaran, sementara tugas dan pekerjaan mereka sangat luas mencakup semua negara di dunia dengan luasan yang berbeda-beda. 

Almasyhari melihat hal yang cukup mendesak untuk segera diperbaiki di Kemenlu, adalah  adanya beberapa perwakilan negara yang wilayah kerjanya cukup luas. Tujuan dari perbaikan anggaran ini agar para diplomat bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri. 

Karenanya apabila ditanyakan, hal mendesak apa yang perlu ditingkatkan, Komisi I memberikan saran ke depannya, semua sisi atau bidang perlu ditingkatkan, artinya tidak hanya di bidang tertentu saja. Demikian juga dalam hal kemampuan diplomasi, di semua lini perlu ditingkatkan, jelas Almasyhari.

Terkait dengan perlindungan warganegara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam kacamata Komisi I DPR-RI, diakui karena masa pandemi ini pada akhirnya menyebabkan semua hal menjadi terbatas, termasuk kendala yang dialami untuk mengadakan tatap muka (pertemuan), dan ini juga dialami semua negara di dunia. 

Seperti juga halnya kita mengalami kendala untuk bisa keluar dan masuk dari satu negara ke negara lainnya, sehingga kondisi pandemi ini pun jadi dianggap juga membatasi ruang gerak, termasuk kinerja para diplomat. 

Catatan

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi I DPR-RI Muhammad Farhan juga mengemukakan apresiasinya atas kinerja Kementerian Luar Negeri terutama dalam menyelesaikan kasus-kasus perlindungan WNI. 

Meskipun ada catatan terutama untuk kasus-kasus di Syria (Suriah), Irak, dan Yaman, namun secara umum kinerja Kemenlu patut diapresiasi. 

Guna lebih meminimalkan gangguan yang muncul di kemudian hari, Kemenlu, kata Farhan, dapat bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memastikan, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) selaku penyedia jasa TKI, memiliki tanggung jawab besar terhadap TKI yang mereka salurkan ke luar negeri. 

Ke depannya diharapkan Kemenlu juga perlu lebih banyak memperluas lagi wawasan dalam perlindungan karya budaya dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) milik WNI di luar negeri. Pada akhirnya, hal tersebut juga mempengaruhi hubungan diplomasi yakni melalui aspek pendekatan kebudayaan.  
 
Di lain sisi, selama periode Januari – Oktober 2020, Perlindungan Warganegara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) telah menangani hampir 88.000 kasus, yang puncaknya terjadi saat dimulainya pandemi COVID-19 bulan Maret 2020 sampai saat ini.

Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmianto mengemukakan jumlah kasus yang ditangani Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) tahun 2020 meningkat tiga kali lipat dibanding tahun 2019. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus yang ditangani mencapai 27.000 kasus selama Januari – Desember 2019.  

Yang menjadi magnitude dari penanganan kasus PWNI di luar negeri, terutama dalam hal penanganan warganegara Indonesia yang dievakuasi selama masih berada dalam masa pandemi COVID-19, apakah terkena dampaknya secara langsung maupun tidak langsung, papar Mantan Dubes RI untuk Yordania dan Palestina ini. 

Andy yang baru saja menduduki posisi Dirjen sejak dilantik bulan Juni 2020, ini mengatakan, peningkatan penanganan kasus PWNI di luar negeri ini, terutama sebagai dampak adanya kebijakan lock down, dan juga pembatasan sosial, akibat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah negara. 

Sesuai arahan Presiden RI dan Menlu, seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri telah melakukan refocusing, yakni sesuai tugas dan fungsi Kemenlu, agar berfokus pada upaya perlindungan WNI yang terdampak COVID-19.

Karena itu misi semua perwakilan sesuai fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri yang mengurus seluruh fungsi mulai dari urusan perdagangan sampai promosi, di masa awal yakni pada bulan-bulan pertama terjangkitnya COVID-19, semua potensi di KBRI dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri, difokuskan kepada perlindungan WNI.
      
Dalam hal ini pemerintah melalui perwakilan kita di luar negeri, melakukan langkah-langkah pelayanan dan perlindungan. Awalnya kita melakukan langkah-langkah mitigasi, antisipasi, sekaligus juga membuat contingency plan (rencana kontijensi), dengan membentuk satgas sebagai bagian perwakilan negara kita di luar negeri, karena negara berperan dan harus hadir saat terjadinya kondisi emergency dan extra ordinary.

Selain menangani masalah akibat pandemi COVID-19, Kemenlu melihat perlindungan warganegara di luar negeri bagi WNI yang bermasalah adalah agar jangan sampai mengganggu hubungan diplomatik dengan negara-negara tersebut.
 
Ini terjadi sebagai dampak hubungan yang sudah sedemikian kuat terjalin seperti dengan Saudi Arabia atau dengan Malaysia. Sehingga kalaupun ada kasus-kasus tingkat tinggi (high profile), terkait dengan warganegara, dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan hubungan baik dengan negara-negara tersebut. 

Dalam hal penanganan kasus-kasus yang high profile, seperti pengenaan hukuman mati warganegara Indonesia di Saudi Arabia dan Malaysia, maka pemerintah melakukan upaya pendampingan, khususnya pendampingan hukum, sampai berhasil membebaskan WNI dari hukuman mati.

Antisipasi

Lebih lanjut Andy menegaskan, guna mencegah atau meminimalisir masalah-masalah yang terjadi atau yang menimpa warganegara kita di luar negeri Kemenlu memandang perlu melakukan langkah preventif, dibanding menempuh langkah perbaikan (kuratif). 

Salah satunya Kementerian Luar Negeri melakukan inovasi baru, yakni mengembangkan platform digital, Menuju Pelayanan Publik 4.0. Platform ini sudah diterapkan pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, berupa sistem pelayanan digital. 

Contoh antisipasi lainnya, sejak lima tahun terakhir ini Kemenlu juga mengembangkan Portal Peduli WNI. Portal Peduli WNI ini menghubungkan (link) antara Kemenlu Pusat dengan perwakilan kita di luar negeri. Aplikasi web ini, ditujukan bagi WNI yang masa tinggalnya lebih dari enam bulan di luar negeri. 

Jadi ada dua fungsi dari aplikasi Portal Peduli WNI, pertama untuk mendata warga negara kita di luar negeri. Data ini penting sebagai profil WNI yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tentang Perlindungan WNI. Kedua, portal ini menjadi platform pelayanan.  

Jadi WNI yang sudah mendaftar melalui aplikasi ini, dapat mengajukan pelayanan secara online tanpa harus datang ke perwakilan yakni ke kedutaan besar. Banyak warganegara kita yang tinggal di daerah yang jauh letaknya dari ibukota negara ataupun juga jauh dari Konsulat Jenderal kita. 

Aplikasi ini sudah bisa digunakan sejak lima tahun terakhir, dan berfungsi membantu warganegara kita. Antara lain untuk memperpanjang paspor atau melegalisasi dokumen yang membutuhkan pelayanan karena menghadapi masalah seperti kriminal, hutang piutang, dapat disampaikan ke perwakilan negara kita, ataupun ke Konsulat Jenderal, tanpa harus datang. Aplikasi ini sudah diterapkan di lebih dari 130 negara seluruh dunia.  

Selain itu, Kemenlu juga sudah menerapkan aplikasi safe travel. Tujuannya memberikan kemudahan bagi warga negara kita yang sedang bepergian ke luar negeri, baik saat menjadi turis ataupun para pelajar dan mahasiswa yang sedang studi. 

Di dalam aplikasi ini ada fitur panic button yang fungsinya sebagai tombol darurat. Aplikasi safe travel ini bisa diakses dari masing-masing perangkat ponsel. Apabila tombolnya ditekan, maka akan tersambung langsung dengan KBRI terdekat. Sehingga misalnya warga negara kita sedang liburan, berada dalam tugas pekerjaaan, ataupun sedang tugas belajar, dalam kondisi darurat jika terkena bahaya lain yang mengancam jiwa, bisa langsung terdeteksi.

Di luar program tersebut, Kemenlu juga sudah bekerjasama dengan salah satu provider nasional, mengembangkan sistem informasi nomor-nomor telepon penting apabila kita berada di luar negeri yang disampaikan melalui sms (short message service).

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020