Cilegon (ANTARABanten) - Anggota DPRD Kota Cilegon dari daerah pemilihan I minta Dinas Perhubungan untuk bertindak tegas kepada truk dan kendaraan besar yang masuk ke kawasan Perumahan Pondok Cilegon Indah karena bukan jalan untuk umum.

"Sesuai dengan peruntukannya, jalan di kawasan Pondok Cilegon Indah (PCI)  bukan untuk jalan umum, tetapi hanya untuk lingkungan warga PCI," kata anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oji Armusi, di Cilegon, Kamis.

Pernyataan Oji tersebut disampaikan setelah dirinya melakukan reses di Blok E PCI Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dimana warga setempat merasa terganggu dengan banyaknya truk angkutan yang keluar masuk komplek.

"Aspirasi yang disampaikan oleh warga, akan kami tindaklanjuti ke Dishub Kota Cilegon, karena itu sudah melanggar," kata Oji.

Oleh karena itu, Dishub Cilegon harus memberikan tindakan, mengingat sudah masuk dalam pelanggaran berat. "Kalau bisa Dishub memberikan rambu larangan, agar juga dapat diketahui oleh pengemudi," katanya.

Untuk kendaraan angkutan umum jenis minibus sendiri masih menurut Oji, hal tersebut tidak melanggar aturan, karena sebelumnya ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengelola Perumahan PCI.

"Kalau untuk angkutan umum jenis kendaraan kecil, tidak masalah, karena sudah sesuai kesepakatan dengan warga setempat," katanya menambahkan.

Terpisah, salah satu warga PCI di RT3/RW7 Blok E PCI, Eli mengungkapkan, keberadaan truk yang keluar masuk menganggu kegiatan warga dan keselamatan. "Kami sangat berharap kalau kendaraan besar tidak masuk PCI, karena sangat menganggu sekali dan membuat jalan cepat rusak," katanya menjelaskan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010