Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy memastikan proses vaksinasi COVID-19 di wilayah Provinsi Banten bisa dimulai Desember mendatang atau bulan depan.

Saat ini, kata Andika, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten tengah melakukan permintaan microplaning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan masing-masing.

Baca juga: Pemprov Banten ajukan raperda untuk putus penyebaran COVID-19

“Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk COVID-19 ini,” kata Andika Hazrumy, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Selasa.

Andika mengatakan, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan melakukan sosialisasi dan menyusun 'microplanning' dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober. Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November.

Berikutnya, kata Andika, rekapitulasi dan validasi microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Kementerian Kesehatan harus sudah dilakukan pada 17 November.

Menurut Wagub, distribusi vaksin tahap ke-1 dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes kabupaten/kota.

“Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada bulan Desember dan Januari (2021),” kata dia.

Andika mengatakan, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan difasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya. Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, BPM, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Wagub juga menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi COVID-19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemda, di antaranya dengan melakukan screening/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi.

“Tentu saja menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan survailans COVID-19, termasuk pelaporan secara berjenjang,” kata Andika.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020