Sat Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga pengguna dan pengedar Narkoba. Satu pelaku berhasil diamankan polisi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Senin, (26/20/2020) sekitar pukul 20.30 Wb.
Pengungkapan pengguna narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, Selasa (27/10/2020). Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan yakni satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,35 gram.
Baca juga: Kerap terjadi kehilangan motor di Pandeglang, pelaku curanmor ditangkap polisi
Baca juga: Pjs Bupati Pandeglang Apresiasi FPTK dan PUB Gagas Rehabilitasi Trumbu Karang
Selain itu polisi juga mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam amplop warna putih di dalam bekas bungkus kotak rokok merek Marlboro dengan berat bruto ± 1,19 gram. Kemudian satu buah Handphone merek Samsung warna Putih.
"Satu tersangka yang kami amankan yakni HH (38). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari W yang sampai saat ini masih menjadi DPO" ujar kasat Narkoba Polres Pandeglang
Sementara pasal yang di langgar yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. NO. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Pengungkapan pengguna narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, Selasa (27/10/2020). Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan yakni satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,35 gram.
Baca juga: Kerap terjadi kehilangan motor di Pandeglang, pelaku curanmor ditangkap polisi
Baca juga: Pjs Bupati Pandeglang Apresiasi FPTK dan PUB Gagas Rehabilitasi Trumbu Karang
Selain itu polisi juga mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam amplop warna putih di dalam bekas bungkus kotak rokok merek Marlboro dengan berat bruto ± 1,19 gram. Kemudian satu buah Handphone merek Samsung warna Putih.
"Satu tersangka yang kami amankan yakni HH (38). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari W yang sampai saat ini masih menjadi DPO" ujar kasat Narkoba Polres Pandeglang
Sementara pasal yang di langgar yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. NO. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020