I Gede Ary Astina alias Jrx SID dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, mengatakan bahwa ia dengan sengaja mengunggah pernyataan terkait "Bubarkan IDI" di kolom komentar di Instagram agar mendapat respon dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
 
"Sengaja dengan harapan direspon jadi saya tahu saya tidak mungkin bisa membuat IDI, jadi saya minta respon dari IDI. Karena sebelumnya tidak pernah direspon. Saya terpaksa memakai diksi yang sedikit nyeleneh (kacung) agar direspon karena ini masalah nyawa dan masalah bayi," kata Jrx SID.

Baca juga: Majelis Hakim tolak eksepsi terdakwa Jrx SID dalam sidang virtual
 
Pernyataan tersebut dikatakan Jrx, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu. Jaksa Otong dalam kesempatan itu menanyakan mengapa kata Bubarkan IDI dalam unggahan di kolom komentar, menggunakan huruf kapital semuanya.

Jrx SID dalam kolom komentar tersebut menuliskan"Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".
 
Jrx mengatakan bahwa dari postingannya tersebut, ia berharap ada reaksi dari IDI tapi tidak dengan cara melapor ke polisi. Namun, bereaksi dengan bersedia diajak berdiskusi.
 
"Saya menulis postingan tersebut, selain karena saya membaca banyak di media tentang berita ibu-ibu hamil mau melahirkan tapi dipersulit karena prosedur rapid test juga ditambah dengan ribuan aduan dari netizen ke saya lewat kolom komentar yang meminta bantuan untuk disuarakan," kata Jrx.
 
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Otong mengatakan bahwa postingan dari terdakwa Jrx merupakan bentuk monolog bukan dalam bentuk dialog. Kemudian, atas dasar tersebut, Jaksa Otong mempertanyakan kepada terdakwa, "Ini adalah bentuk monolog dan mengundang reaksi dari masyarakat, mengapa saudara tidak langsung datang ke IDI untuk menyampaikan?"

Selanjutnya, Jrx mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut (mendatangi IDI). "Saya tidak pernah melakukan itu karena selama ini, saya pikir yang mengambil kebijakan regulasi perihal kesehatan menyangkut IDI itu kan selalu di pusat makanya dari awal saya mention itu PBID Pusat bukan IDI Bali. Karena saya tahu pemegang keputusan tertinggi untuk IDI ya adalah IDI pusat," ucap Jrx.
 
Sementara itu, Jrx mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dan berdiskusi dengan anggota IDI, yaitu Dokter Tirta. "Kami lakukan live instragram disaksikan 120 ribu lebih penonton. Dan itu baik-baik saja dan tidak ada permusuhan dan saya sudah lakukan dua kali," ucap Jrx di persidangan.

Drummer Band Superman Is Dead (SID), kembali dihadirkan di PN Denpasar, untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI, melalui media sosial instagram.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020