Cilegon, (ANTARABanten) - Dinas Perhubungan Kota Cilegon mengharapkan perizinan penyelengaraan parkir yang dikelola pihak ketiga ditangani sendiri, tidak harus menunggu proses dan tanda tangan dari Wali Kota.

"Kami harap proses perizinan parkir cukup dikeluarkan oleh Dishub, tidak perlu izin wali kota sebagaimana masih diatur dalam Perda," kata Kepala Dishub Kota Cilegon Erwin Harahap dalam rapat koordinasi Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Cilegon dengan Dishub terkait rencana revisi Perda 18/2002 tentang Pajak Parkir di ruang rapat DPRD, Kamis.

Dia menjelaskan,  keinginan pihaknya untuk bisa mengeluarkan izin penyelenggaraan parkir tersebut didasari oleh fakta sulitnya penyelenggara parkir saat ini dalam mendapatkan izin wali kota.

"Kalau Bapak Wali Kota mungkin sibuk sekali. Jadi kalau mungkin sebaiknya izin cukup dikeluarkan Dishub saja," harap dia.

Dalam rapat tersebut, Erwin juga menyampaikan keinginannya diberi kewenangan untuk bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan parkir.

"Salah satu contoh, sekarang itu kan satu jam pertama dengan jam-jam berikutnya itu kan tarifnya beda. Nah bagaimana kita bisa tahu bahwa kendaraan yang parkir dihitung berdasarkan perjam," jelas Erwin.

Terpisah, Anggota Baleg DPRD Oji Armuji menyatakan,  ada sejumlah opsi yang bisa digunakan Dishub dalam melakukan pengawasan tersebut. Selain memasang petugas Dishub di setiap penyelenggaraan parkir, Dishub bisa mengakses data penyelenggaraan parkir oleh pihak ketiga melalui online.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010