Dua pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MV (26) dan A (27) terancam 20 tahun penjara karena diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, dari penangkapan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,92 gram.

Baca juga: Polisi Kalbar musnahkan 7 kg sabu dan 14.867 butir ekstasi

"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Kombes Eka, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Sabtu.

Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama, yaitu pada Rabu (21/10). Tersangka MV ditangkap di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari pada pukul 16.15 Wita, dengan barang bukti (BB) satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,86 gram," kata Eka..

Sementara, tersangka A ditangkap di Jalan Bangau Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, pada pukul 21.00 Wita. Barang bukti yang disita dari tersangka A dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,6 gram.

Kata Eka, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sehinga pihaknya melakukan giat lidik.

"Setelah diketahui bahwa tersangka MV merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang bekerja sama dengan temannya di Kota Kendari. Saat target menguasai sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap target," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, lanjut Eka, pihaknya menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan target. Dari keterangan tersangka, bahwa ia juga bekerjasama dengan rekannya (A).

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A. Dan setelah dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang diakui bahwa sabu tersebut miliknya," ujar Eka.

Ia menjelaskan, kedua tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari temannya UU yang merupakan jaringan Kota Raha (Ibu Kota Kabupaten Muna), kemudian melakukan peredaran atau penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020