Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan diminta untuk menertibkan Alat Perangka Kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melanggar keputusan KPU terkait lokasi pemasangan yang dilarang dan diperbolehkan.

Leo Agusta, dari Kaukus Pantau Pilkada Tangerang Selatan, Jumat, mengatakan dalam keputusan KPU Tangsel Nomor 235 Tahun 2020 disebutkan tak seluruh kawasan bisa dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Untuk di wilayah Ciputat hanya diperbolehkan pemasangan APK pada 22 titik yang tersebar di tujuh kelurahan, seperti Jalan KH Dewantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan RE Martadinata, Jalan Otista Raya dan Jalan Aria Putra.

Begitu juga dengan di Pondok Benda Pamulang, KPU hanya mengizinkan pemasangan APK di tiga lokasi yakni Jalan H Nurleman RW 03, Fasum Perumahan Villa Dago RW 20 dan jalan masuk Komplek Sarua Permai.

"Dari hasil penelusuran Kaukus Pantau Pilkada Tangsel, aturan tersebut kerap diabaikan. Kami melihat banyak APK terpasang tidak sesuai keputusan KPU Tangsel. Karenanya, kami meminta Bawaslu dan Satpol PP Kota Tangsel segera menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan lokasi pemasangan,” kata Leo dihubungi, Jumat.

Oleh karena itu, Leo berharap Bawaslu dan Satpol PP Kota Tangsel segera menertibkan beragam APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan KPU. 

Sebab penindakan Bawaslu dan Satpol PP bisa memberikan pendidikan politik agar kandidat lebih mematuhi setiap aturan yang dibuat penyelenggara pesta demokrasi. 

Di sisi lain, penertiban APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan juga agar tidak mengotori dan merusak lingkungan. 

“Kontestasi pilkada itu bukan semata hanya demi mencari dukungan pemilih. Kontestasi seharusnya juga demi memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar terus mematuhi setiap peraturan yang dibuat,” katanya menegaskan.

Kepala Satpol PP Mursinah, sebelumnya menegaskan pihaknya siap mengamankan setiap kegiatan tahapan yang bisa menyebabkan kerumunan. 

"Apalagi Tangsel saat ini masih menerapkan PSBB sebagai salah satu solusi memutus mata rantai COVID-19," ujar dia dalam kegiatan deklarasi bersama Bawaslu beberapa waktu lalu.



 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020