Cilegon, (ANTARABanten) - Dinas Perhubungan Kota Cilegon menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya temuan LHP BPK RI 2009 yang menyebutkan pengembalian sebesar Rp1,081 miliar pungutan pajak dan retribusi pada 2005.

"Kami tidak memiliki bukti dan dokumen lagi untuk menjawab apa yang sudah jadi temuan BPK terhadap LHP tahun 2009, selain harus meminta data dan dokumen kepada Kejati Banten," kata Kepala Dishub Kota Cilegon, Erwin Harahap, Kamis.

Dijelaskannya, bukti dan dokumen untuk menyelesaikan temuan BPK atas upah pungut terhadap penerimaan retribusi daerah, telah disita dan dijadikan dokumen dalam persidangan perkara kasus korupsi pungutan jasa kepelabuhan oleh Kejati Banten di Pengadilan Negeri Serang.

"Kini dokumennya masih di Kejati Banten, terkait penyidangan mantan Subdin Hubungan Laut Dishub Cilegon," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya akan mengirim surat secara resmi kepada pihak Kejati Banten agar mengembalikan dokumen tersebut.

"Dokumen itu tidak digandakan, makanya kami sudah beberapa kali minta agar Kejati mau menyerahkan dokumen itu kepada kami, agar temuan LHP BPK dapat diselesaikan, sehingga tidak ada temuan lagi tahun selanjutnya," terangnya. 

Diketahui, Marsongko yang telah divonis oleh Majelis Hakim PN Serang dengan hukuman kurungan 18 bulan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan jasa kepelabuhanan yang dilakukan pada 2002 sampai 2005 dengan merugikan keuangan APBD Kota Cilegon sebesar Rp6,1 miliar.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010