Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangani puluhan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020.

"Dugaan pelanggaran yang kami terima ada yang merupakan temuan dan ada juga yang laporan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Minggu.

Baca juga: Bawaslu Banten tegaskan sanksi pelanggaran kampanye di masa pandemi COVID-19

Ia mengatakan, hingga kini sudah ada 20 dugaan pelanggaran yang telah selesai ditangani, dan masih ada sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang masih proses penanganan.

Jenis pelanggaran yang ditangani itu kebanyakan berkaitan dengan penyelenggara pilkada. Seperti pencoklitan data pemilih yang dilakukan melalui joki atau melalui orang suruhan petugas pemutakhiran data pemilih.

Dikatakannya, jenis pelanggaran lainnya ialah berkaitan dengan rekruitmen panitia pemilih Kecamatan dan petugas pemutakhiran data pemilih yang pesertanya masuk dalam data sistem informasi partai politik.

Menurut dia, terkait dengan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggara pilkada, pihaknya telah menyampaikan sejumlah surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa beserta sekretaris desa.

Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Karawang telah menyampaikan surat rekomendasi untuk ditangani KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan sekretaris desa, Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus tersebut ke Pemkab Karawang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020