Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dalam jumpa pers daring bertajuk "Transparasi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat.
Baca juga: Bahlil: UU Cipta Kerja memudahkan anak muda jadi pengusaha
Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.
Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.
Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.
"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.
Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.
"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.
Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki akses untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.
Selain itu, lanjutnya, dengan berbadan hukum, UMKM juga lebih mudah dalam mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
"Dengan bentuk badan hukum ini kalau UMKM punya produksi yang bisa diekspor dia bisa langsung berhadapan dengan importir dari negara tujuan. Kalau selama ini harus menggunakan badan hukum orang lain, sekarang dia bisa menggunakan badan hukum sendiri untuk bernegosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa UU Cipta Kerja juga mengakomodir kebutuhan UMKM dalam menjalankan bisnis di area peristirahatan jalan tol.
"Kalau selama ini di rest area tidak ada atau sangat dibatasi atau sangat minim sekali kesempatan bagi UMKM untuk membuka usaha, maka dengan perubahan UU Jalan Tol di rest area itu akan disediakan 30 persen dari area rest area untuk UMKM," kata Nasrudin.
Nasrudin mengutarakan harapannya agar dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya bisa menyerap tenaga kerja melalui munculnya UMKM-UMKM baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dalam jumpa pers daring bertajuk "Transparasi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat.
Baca juga: Bahlil: UU Cipta Kerja memudahkan anak muda jadi pengusaha
Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.
Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.
Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.
"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.
Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.
"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.
Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki akses untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.
Selain itu, lanjutnya, dengan berbadan hukum, UMKM juga lebih mudah dalam mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
"Dengan bentuk badan hukum ini kalau UMKM punya produksi yang bisa diekspor dia bisa langsung berhadapan dengan importir dari negara tujuan. Kalau selama ini harus menggunakan badan hukum orang lain, sekarang dia bisa menggunakan badan hukum sendiri untuk bernegosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa UU Cipta Kerja juga mengakomodir kebutuhan UMKM dalam menjalankan bisnis di area peristirahatan jalan tol.
"Kalau selama ini di rest area tidak ada atau sangat dibatasi atau sangat minim sekali kesempatan bagi UMKM untuk membuka usaha, maka dengan perubahan UU Jalan Tol di rest area itu akan disediakan 30 persen dari area rest area untuk UMKM," kata Nasrudin.
Nasrudin mengutarakan harapannya agar dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya bisa menyerap tenaga kerja melalui munculnya UMKM-UMKM baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020