Serang  (ANTARABanten) - Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa menuntut penyelesaian temuan dugaan penyimpangan atas Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan di gedung DPRD Banten di Serang, Kamis, berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi bermula saat para pengunjuk rasa memaksa masuk dan melakukan aksi tersebut didalam gedung DPRD Banten melalui pintu belakang. Aksi yang semula berlangsung didalam gedung tersebut kemudian dipaksa dibubarkan oleh polisi dan pengamanan DPRD Banten.

Karena pengunjuk rasa memaksa melakukan aksi di dalam gedung DPRD, akhirnya mereka dibubarkan paksa oleh polisi dan Satpam DPRD. Aksi baku hantam dan saling tendang antara polisi dan pengunjuk terjadi saat polisi mengejar para pengunjuk rasa.

Karena jumlah polisi dan pengamanan dalam gedung DPRD tidak seimbang dengan jumlah pengunjuk rasa, sehingga para pengunjuk rasa akhirnya berhasil dipaksa keluar halaman gedung DPRD Banten.

Para pengunjuk rasa tidak merasa puas dengan aksi mereka, kemudian mereka berlari menuju pintu gerbang utama DPRD Banten untuk melanjutkan aksinya. Sebelum mereka melanjutkan aksinya, pengunjuk rasa sempat menyandera salah satu mobil dinas salah satu SKPD Provinsi Banten.

Para mahasiswa menempelkan pamflet bertuliskan penyegelan terhadap mobil dinas tersebut pada kaca depan mobil.

Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) itu, menuntut DPRD Banten menyelesaikan kasus temuan LHP BPK Tahun 2009 sebesar Rp13,08 miliar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten.

Pengunjuk rasa meminta DPRD Banten segera membentuk panitia khusus (Pansus) agar temuan BPK tersebut ditindaklanjuti hingga pada proses hukum atau uang tersebut dikembalikan kepada rakyat secara utuh.

"Kami mendesak DPRD Banten untuk mengeluarkan rekomendasi hasil temuan BPK tersebut," kata kordinator pengunjuk rasa Febri.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin menolak menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan temuan tersebut yang disodorkan para pengunjuk rasa. Aeng sempat menemui pengunjuk rasa sebelum akhirnya kembali kedalam gedung tanpa menandatangani pernyataan tersebut.

Aeng Haerudin mengatakan, sebenarnya ia ingin menjelaskan kepada para pengunjuk rasa, bahwa temuan itu tetap dikawal DPRD hingga selesai. Penyelesaian temuan LHP BPK tersebut dilakukan oleh komisi-komisi yang ditunjuk pimpinan dewan atas pertimbangan badan musyawarah.

Hal ini sesuai dengan perubahan atas peraturan DPRD No 1/2010 tentang tata tertib DPRD yang mengacu pada Permendagri No13/2005.

"Setiap bulan, SKPD terkait akan memberikan laporan kepada Panitia Kerja yang sudah dibentuk." kata Aeng Haerudin.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010