Polres Metro Tangerang Kota mencegat dan mengamankan sebanyak 140 pelajar dan pengangguran yang hendak menuju lokasi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.

"140 remaja, rata-rata anak sekolah dan pengangguran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Diduga hendak berbuat rusuh di Istana Merdeka, pendemo asal Banten ditangkap

Petugas kemudian mengamankan pemuda dan pelajar tersebut ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk didata dan diberi pembinaan.

Polisi juga memintai keterangan kepada para pemuda dan pelajar tersebut soal siapa yang mengajak mereka untuk berunjuk rasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengamankan hingga 1.192 orang yang terlibat bentrokan dan perusakan fasilitas umum pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Total 1.192 pengunjuk rasa yang diamankan tersebut terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.

Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan sebanyak 54 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 28 orang.

Sedangkan sisanya tetap menyandang status tersangka namun tidak ditahan karena masih berstatus pelajar di bawah umur.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020