Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menangkap belasan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Selasa, menyatakan belasan mahasiswa yang ditangkap masih dilakukan pendataan, baik itu jumlah maupun perannya saat ricuh.

Baca juga: Aksi tolak Omnibus Law di Kotawaringin Timur dibubarkan paksa

"Belasan mahasiswa yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Dit Reskrimum Polda Malut atas kericuhan di depan Kantor Wali Kota," ujarnya.

Aksi massa yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Ternate itu masih diwarnai pelemparan batu, pembakaran dan tindakan-tindakan yang kurang mencerminkan penyampaian pendapat umum secara tertib.

Olehnya itu, kata Kabid Humas, secara psikologi saat orang lagi berkelompok melakukan aksi seharusnya menahan diri, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Menurut Adip, penyampaian aspirasi di muka umum membutuhkan proses dan harus mengutamakan keamanan dan ketertiban serta menghindari hal-hal yang menyebabkan kericuhan.

Kabid Humas menyampaikan instruksi jelas dari Kapolri harus mengedepankan sikap-sikap humanis, tetapi kalau ada oknum anggota melakukan pelanggaran, tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dirinya mengakui aksi yang dihadiri ratusan mahasiswa itu, maka protokol kesehatan sulit dipatuhi saat penyampaian pendapat di depan umum dan telah dilanggar oleh mahasiswa, sehingga diharapkan tidak ada cluster COVID-19 saat berdemo.

Kendati demikian, aksi mahasiswa yang dikawal aparat kepolisian sebanyak 600 lebih personel dari Polres Ternate dan Polda Malut dapat dibubarkan.

Sebelumnya, Polres Kota Ternate, pulangkan sebanyak 28 mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum setelah aksi demo penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Kamis (8/10).

Ke-28 mahasiswa ini dipulangkan sementara dulu ke rumahnya masing-masing sejak Jumat (9/10) lalu, karena sudah ditahan 1×24 jam, namun proses pemeriksaan terkait dengan dugaan kerusakan fasilitas umum terus dilakukan penyidikan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020