Sat Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga pengguna dan pengedar Narkoba. satu pelaku yang berhasil diamankan polisi, dan satu pelaku masih dalam pencarian.
Pengungkapan pengguna Narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny Senin (12/10/2020).
Baca juga: Antisipasi unras, Polres Pandeglang gelar giat TFG
Dalam pengungkapan dan penangkapan kasus Narkoba tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan, berupa
dua buah Pot yang tiap Potnya berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dengan jumlah keseluruhan 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER), tiga lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat Tablet merk TRAMADOL HCI dengan jumlah keseluruhan 30 butir obat Tablet merk TRAMADOL HCI
satu unit sepeda motor merk/type Yamaha Vega R warna Hitam tanpa Plat Nomor, satu buah tas warna Abu-abu bertuliskan BAE PACK
"Satu tersangka yang kami amankan, yakni RN (25) di terminal Kadu Banen Jl. Rangkas Bitung - Pandeglang Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A yang sampai saat ini masih menjadi DPO" ujar kasat Narkoba Polres Pandeglang.
Pasal yang di langgar, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Pengungkapan pengguna Narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny Senin (12/10/2020).
Baca juga: Antisipasi unras, Polres Pandeglang gelar giat TFG
Dalam pengungkapan dan penangkapan kasus Narkoba tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan, berupa
dua buah Pot yang tiap Potnya berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dengan jumlah keseluruhan 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER), tiga lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat Tablet merk TRAMADOL HCI dengan jumlah keseluruhan 30 butir obat Tablet merk TRAMADOL HCI
satu unit sepeda motor merk/type Yamaha Vega R warna Hitam tanpa Plat Nomor, satu buah tas warna Abu-abu bertuliskan BAE PACK
"Satu tersangka yang kami amankan, yakni RN (25) di terminal Kadu Banen Jl. Rangkas Bitung - Pandeglang Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A yang sampai saat ini masih menjadi DPO" ujar kasat Narkoba Polres Pandeglang.
Pasal yang di langgar, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020