Pandeglang (ANTARA News) - Menjelang berlangsungnya sidang putusan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah yang saat ini menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, jalan utama menunju Pandeglang, ditutup.

Pantauan, Kamis, menunjukkan pihak kepolisian dari Polres Pandeglang telah memblokir jalan sejak pukul 08:00 WIB. Kendaraan yang menuju Pandeglang dan sebaliknya yang biasanya selalu melewati jalan di depan gedung Pengadilan Negeri, dialihkan ke jalan alternatif.

Pemblokiran dilakukan pada dua titik, yakni di simpang tiga di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang, serta simpang tiga Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.

Pada kedua jalan itu, ditempatkan dua kendaraan roda empat yang diparkir melintang menghalangi jalan, serta beberapa personel kepolisian melakukan penjagaan dan mengatur arus lalulitas.

Bagi kendaraan dari arah Jakarta dan Serang yang akan menuju Bogor, Pandeglang, Carita, dialihkan melewati jalan alternatif jalur Kadubanen, yang selama ini hanya dilewati bus dan kendaraan truk pengangkut dengan muatan berat.

Demikian juga kendaraan dari arah Carita, Pandeglang, Bogor yang akan menuju ke Serang dan Jakarta, dialihkan melewati jalur Kabayan dan langsung ke Kadubanen.  

Untuk pengamanan jalannya persidangan itu, pihak kepolisian setempat mengerahkan sekitar 600 personel, dengan titik utama pengamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Alex Fauzi Rasyad mengatakan, personel keamanan disiagakan sebagai upaya antisipasi kemungkinan adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan dua kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap mantan Bupati Pandeglang tersebut.

Dimyati Natakusumah yang kini anggota Komisi III DPR RI  menjadi terdakwa dalam kasus korupsi karena telah menggunakan uang negara Rp1,5 miliar untuk menyuap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009  guna melancarkan persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar pada Bank Jabar Banten pada 2006.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan asal daerah pemilihan Banten I, Kabupaten Pandeglang dan Lebak itu, telah memerintahkan Abdul Munaf, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengambil uang dari Bank Jabar Banten sebesar Rp1,5 miliar dan menyerahkannya pada Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.

Berdasarkan keterangan di persidangan, uang untuk penyuapan  sebesar Rp1,5 miliar diambil dari dana penyertaan modal yang ada di Dinas Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah (DPKAD) Pandeglang.

Beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009 yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya, mengaku menerima uang dari Dimyati yang diserahkan mantan Wakil DPRD Wadudi Nurhasan.(*)
 

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010