Pemerintah Kota Serang belum memutuskan apakah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya akan diperpanjang atau tidak untuk 14 hari mendatang, karena pihaknya masih melakukan kajian bersama pada dua hari terakhir masa PSBB berlangsung.

"Saya kira kalau untuk perpanjang masa PSBB nanti kita akan kaji terlebih dahulu, karena penetapan PSBB itu tidak mungkin saya putuskan sendiri," kata Walikota Serang, Syafrudin di Serang, Selasa.

Baca juga: Jasad nelayan Pandeglang yang hilang akhirnya ditemukan

Baca juga: Sebanyak 30 napi narkoba Lapas Tangerang dipindah ke Nusakambangan

Syafrudin mengatakan, saat ini PSBB tahap awal di Kota Serang itu sudah berlangsung selama dua pekan, dan akan berakhir pada hari Kamis 24 September 2020.

Ia belum bisa mengambil keputusan terkait rencana memperpanjang masa PSBB tersebut untuk 14 hari ke depan. Karena ada yang harus dipertimbangkan terkait adanya dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Jadi sekarang masih mempertimbangkan hal itu. Kemudian dari segi anggaran juga kita akan lihat dulu ada atau tidak adanya," ungkapnya.

Selain itu, kata Syafrudin, pada pekan terakhir masa PSBB ini, pihaknya akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 di setiap titik cek poin yang ada di perbatasan Kota Serang.

"Kita nanti akan lakukan pengetatan lagi di setiap perbatasan Kota. Kalau ada warga dari luar daerah bukan tidak boleh, akan tetapi lebih diperketat pemeriksaannya," kata Syafrudin.

Sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Senin (21/9), mengeluarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-HUK/2020 tentang penetapan perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Banten selama satu bulan.

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakan sekarang ini lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain Tangerang Raya, dan kita jalan kan PSBB dengan cara kontinyu," katanya.

Wahidin menjelaskan, pertimbangan untuk perpanjang PSBB tersebut karena melihat kondisi kasus COVID-19 di Banten masih mengalami peningkatan.

"Kasus meningkat itu memang biasa, tapi dengan dilakukan PSBB ini menjadi dasar hukum perlindungan kita kepada masyarakat," kata Wahidin.*

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020