Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai kehadiran Dewan Pengawas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak menghambat pelaksanaan penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan.
"Terkait dengan penyadapan, ini dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap hambatan mungkin juga tidak karena semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," ujar Alexander Marwata dalam sidang pengujian terakhir revisi Undang-Undang KPK yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Bali didominasi usia 20-29 tahun
Baca juga: KPK setor Rp400 juta dari uang denda terpidana mantan Wali Kota Blitar
Meski diakuinya waktu yang diperlukan sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan lebih lama, sejauh ini, disebutnya anggota Dewas tidak pernah menolak permintaan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diajukan penyidik melalui pimpinan KPK.
Menurut Alexander Marwata, anggota Dewas KPK responsif dan memberikan persetujuan dengan cepat ketika penyidik mengajukan permohonan izin. Namun, ia mengakui pernah terjadi penundaan hingga paling lama 24 jam setelah batas waktu pemberian izin.
Namun, terkait mekanisme baru pengajuan permohonan izin kepada Dewas menempatkan pimpinan KPK sekadar sebagai pengantar permohonan, ia menilai hal itu kurang tepat karena quality assurance menjadi berada di tangan Dewas.
"Bagi kami rasa-rasanya kok ya kurang tepat karena seharusnya quality assurance berbagai kegiatan di KPK menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi apakah ada kaitan dihilangkan-nya pasal penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan atau tidak saya kurang mengetahui," tutur Alexander Marwata.
Terkait pertanggungjawaban penyadapan, ia menjelaskan setiap periode penyadapan selesai, penyidik melaporkan perkembangan penyidikan kepada Dewas untuk meminta pendapat izin penyadapan perlu diperpanjang atau justru dihentikan saat tidak ditemukan tindak pidana korupsi.
Adapun pimpinan KPK dihadirkan sebagai pihak terkait untuk memberi keterangan tujuh perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di antaranya diajukan mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Terkait dengan penyadapan, ini dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap hambatan mungkin juga tidak karena semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," ujar Alexander Marwata dalam sidang pengujian terakhir revisi Undang-Undang KPK yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Bali didominasi usia 20-29 tahun
Baca juga: KPK setor Rp400 juta dari uang denda terpidana mantan Wali Kota Blitar
Meski diakuinya waktu yang diperlukan sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan lebih lama, sejauh ini, disebutnya anggota Dewas tidak pernah menolak permintaan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diajukan penyidik melalui pimpinan KPK.
Menurut Alexander Marwata, anggota Dewas KPK responsif dan memberikan persetujuan dengan cepat ketika penyidik mengajukan permohonan izin. Namun, ia mengakui pernah terjadi penundaan hingga paling lama 24 jam setelah batas waktu pemberian izin.
Namun, terkait mekanisme baru pengajuan permohonan izin kepada Dewas menempatkan pimpinan KPK sekadar sebagai pengantar permohonan, ia menilai hal itu kurang tepat karena quality assurance menjadi berada di tangan Dewas.
"Bagi kami rasa-rasanya kok ya kurang tepat karena seharusnya quality assurance berbagai kegiatan di KPK menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi apakah ada kaitan dihilangkan-nya pasal penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan atau tidak saya kurang mengetahui," tutur Alexander Marwata.
Terkait pertanggungjawaban penyadapan, ia menjelaskan setiap periode penyadapan selesai, penyidik melaporkan perkembangan penyidikan kepada Dewas untuk meminta pendapat izin penyadapan perlu diperpanjang atau justru dihentikan saat tidak ditemukan tindak pidana korupsi.
Adapun pimpinan KPK dihadirkan sebagai pihak terkait untuk memberi keterangan tujuh perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di antaranya diajukan mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020