Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan segera meluncurkan sebuah aplikasi guna meningkatkan pelayanan kepada peserta, yang selama pandemi COVID-19 ini pelayanan kurang sempurna.

"Kami ingin menyempurnakan pelayanan kepada peserta. Karena itu kami perlu masukan-masukan baik dari perusahaan peserta atau rumah sakit yang melayani peserta bila memerlukan pengobatan," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif melalui Webinar Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Selama Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Selasa (22/9).

Baca juga: Tahun ini Pemkab Serang gelar lebaran yatim secara sederhana

Webinar yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK Kanwil Banten itu, Krishna mengaku selama pandemi COVID-19 banyak sekali complain dari peserta yang mau menyelesaikan administrasi atau mengambil jaminan, karena seluruhnya dilakukan melalui digital.

Oleh karena itulah, kata Krishna, untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik maka perlu dibenahi dengan meminta masukan-masukan dari peserta apa yang perlu ditambah sehingga komunikasi antar kedua pihak bisa lancar.

"Masukan tidak hanya dari pihak perusahaan peserta dan rumah sakit yang ditunjuk saja, juga dari pihak BPJAMSOSTEK sendiri, sehingga mendapatkan masukan berharga untuk memperbaiki pelayanan," katanya.

Menurut dia, yang utama dan terpenting dalam meningkatkan pelayanan tersebut adalah meningkatkan kompetensi penyelenggara antara lain mengadakan pelatihan-pelatihan.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan antara lain untuk menumbuhkan awareness Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan, dan PLKK/PLKB terhadap, dan agar pemberi kerja, PLKK/PLKB, Serikat Pekerja/Buruh dan stakeholder dapat mengetahui informasi terkini tentang manfaat, perlindungan/pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan lainnya Peran Aktif Serikat Pekerja untuk perlindungan pekerja di Provinsi Banten, agar memastikan seluruh perusahaan di Provinsi Banten telah mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Tujuan kegiatan tersebut juga untuk pembentukan pemahaman dan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berserta Penerapan Regulasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Serikat Pekerja dan Mitra Layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Eko juga menyebutkan bahwa BPJAMSOSTEK di lingkup Kanwil Banten, telah membayarkan jaminan periode 1 Januari 2020 s.d 31 Agustus 2020, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1,6 triliun untuk 110.604 kasus, JKM Rp35,4 miliar untuk 989 kasus, JP Rp18,9 miliar untuk 15.479 kasus, JKK PU Rp86,8 miliar untuk 9.537 kasus, JKK BPU Rp142,6 juta untuk 13 kasus dan JKK Jakon Rp1,2 miliar untuk 44 kasus.

Hadir juga dalam kegiatan itu Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi, Depdir Bidang Pengaduan dan Layanan Elektronik BPJAMSOSTEK Suhari, Deputi Direktur Bidang Kebijakan program diwakili oleh dr Suci, Dr Radite Nusasenjaya selaku dokter spesialis Okupasi sebagai narasumber, pimpinan perusahaan Platinum, Pimpinan Rumah Sakit seProvinsi Banten, Ketua serikat pekerja se Banten.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020