Pemerintah Kota Tangerang telah menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah untuk menggencarkan sidak penerapan protokol kesehatan di tingkat RW dalam menekan kasus COVID-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Minggu mengatakan, kegiatan sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara serentak di seluruh RW se-Kota Tangerang telah dilaksanakan tadi malam.

Baca juga: Pemkot Tangerang tutup tempat usaha langgar protokol kesehatan

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

"Pastikan setiap masyarakat, baik di area pasar, warung, toko, dan tempat yang berpotensi ada keramaian sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar," katanya kepada Camat dan Lurah.

Sachrudin menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19. Meski saat ini muncul adanya klaster baru tetapi pencegahan terus dilakukan.

Diharapkan, dengan adanya edukasi ini memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk hidup disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitasnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota mengenai pemberian sanksi kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan sarana publik hingga sanksi administrasi yakni Rp50.000.

Camat Karawaci, Tihar Sopian mengatakan, kegiatan sosialisasi melibatkan TNI dan Polri. Para lurah diberikan arahan sebelum melakukan sidak dengan sasaran adalah titik keramaian.

Kemudian, diajak juga peran RT/RW dalam upaya ini agar pesan yang disampaikan bisa lebih masif lagi yakni membatasi kerumunan dalam menghindari terjadinya terpapar COVID-19.

"Sidak masker yang biasa kita lakukan, jumlah yang terjaring menurun. Meski masih ada beberapa namun kini lebih dioptimalkan lagi, terutama titik keramaian," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020