Pemerintah Kota Tangerang di Provinsi Banten mewajibkan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, tempat usaha, rumah yatim, hingga pondok pesantren membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani di ruang kerjanya di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, menjelaskan bahwa Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembentukan satuan tugas tersebut.

Baca juga: Cegah penyebaran COVID, Tangerang kembali jalankan pembatasan sosial di tingkat rukun warga

Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19, ia menjelaskan, menurut surat edaran tersebut diwajibkan hingga tingkat lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.

"Dari awal kasus corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat," katanya.

Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum yang tidak menaati ketentuan mengenai upaya penanggulangan COVID-19 bisa dikenai sanksi.

"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, ketentuannya ada di Perwal Nomor 78 tahun 2020," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020