Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya memutus rantai penyebaran COVID-19, salah satunya gencar melaksanakan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

Operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan sesuai instruksi Gubernur Banten dilaksanakan di Jalan Raya Serang-Jakarta, perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, serta di area pasar dan pusat keramaian tepatnya di Kecamatan Cikande, Rabu, 16/9/ 2020. 

Baca juga: Pemkab Lebak bahas penyusunan "Masterplan Geopark Bayah Dome"

Operasi gabungan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Dinas Perhubungan (Dishub), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta TNI dan Polri.

Dalam operasi tersebu, para petugas menghentikan pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. Bagi warga yang melanggar tersebut diberikan masker dan sanksi sosial berupaa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian di data sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, untuk operasi gabungan di Wilayah Cikande titinya di perbatasan Serang-Tangerang, pasar, dan tempat keramaian. 

Selain penegakan hukum prokes pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakt agar menjalankan protokol Kesehatan. 

“Tapi masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi sosial dan di data. Kita juga sekaligus menyosialisasikan, dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya.

Sementara Koordinator Penegakan Disiplin COVID-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten. 

“Pada intinya kita memberikan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi COVID-19, supaya mereka menyadari bahaya penularannya, yang mana saat ini garifknya naik walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fasenya oranye,” terang Ajat. 

Meski puluhan warga yang melanggar didominasi tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, pada dasarnya masyarakat berdasarkan pantauannya dilapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. 

Akan tetapi, pihaknya akan terus memberikan pembelajaran kepada masyarakat karena dengan menggunakan APD atau alat pelindung diri sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19.

Menurut Ajat yang juga Kepala Satpol PP Kabupaten Serang ini, adwnya pelanggaran itu barang kali karena fakror ketidaktahuan, belum melihat langsung atau merasakan terpapar COVID-19 sehingga tingkat kesadaran masyarakat belum menjadi kebutuhun. 

“Akan tetapi, dengan dilakukan operasi seperti ini masyarakat kedepannya akan lebih sadar dalam melindungi diri dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkap Ajat.




 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020