Seorang residivis berinisial M (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2020) pukul 19.30 WIB.

Tersangka M adalah seorang residivis dan merupakan warga Desa Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, diruang kerjanya, Rabu (16/3/2020).

Baca juga: Terkait penusukan Syekh Ali Jaber, Gubernur Wahidin ajak warga Banten lindungi para kiai dan ulama

Iptu Shilton mengatakan pelaku berhasil di tangkap di rumahnya dikawasan desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

"Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam lemari pakaian milik pelaku," ujarnya.

Iptu Shilton menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti  satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, dan satu buah handphone Android merk Samsung warna silver.

"Menurut tersangka M, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO), yang saat ini dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke  Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020