Sebanyak 14.283 pelaku usaha dari 33.596 UMKM binaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdampak pandemi corona. pemerintah daerah setempat telah melakukan refocusing dan realokasi APBD-Perubahan 2020 senilai Rp 50 miliar untuk program pemulihan ekonomi. 

"Tidak ada pilihan lain saat ini ditengah makin lemahnya ekonomi masyarakat," kata Ketua DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangsel, Desman Ariando, Selasa (16/9/2020).

Ia berharap, trotoar dan fasilitas umum boleh untuk kegiatan dagang UMKM, asalkan diatur melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Desman menjelaskan, Pemerintah Kota Tangsel sendiri sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang mengatur tentang optimalisasi peran pelaku ekonomi mikro perkotaan dalam perekonomian. 

"Jadi pemkot tinggal menentukan jalan mana atau lahan mana yang bisa dimanfaatkan serta waktu berusaha oleh PKL. Tentu dengan rekomendasi dari OPD penanggung jawab trotoar atau lahan, dan yang terpenting hak pejalan kaki serta masyarakat umum harus tetap terlindungi," terang Desman. 

Ia melihat kini makin merosotnya daya beli rakyat akibat perpanjangan PSBB yang berkelanjutan saat pandemi COVID-19. Solusinya, Pemerintah Kota Tangsel membuka kesempatan dan lahan usaha seluas-luasnya dengan memfasilitasi para pelaku UMKM. 

"Rakyat harus segera "Move On" dari situasi pandemi COVID-19 ini, segera bekerja, berdagang, berproduksi dan menjalankan usaha dan ekonominya, tentu dengan mentaati standar protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menyediakan cuci tangan, disinfektan di tempat usaha dan tempat bekerja mereka," tegas Desman.






 

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020