Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah masih mengkaji kemungkinan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Namun mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat, Pemkab Serang ingin PSBB diberlakukan parsial, tidak di seluruh kecamatan.
“Kita mendukung PSBB jika diperlukan, tetapi disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Serang. Kita saat ini sedang fokus mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Tatu usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: KemenPAN RB jadikan Pemkab Serang pilot project arsitektur SPBE nasional
Menurutnya, ada berbagai kriteria yang harus menjadi pertimbangan diberlakukannya PSBB, sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan.
“Nanti kami akan bahas dalam rapat besok, yang mengundang pihak terkait, seperti pelaku industry, pelaku pariwisata, instansi vertikal, serta dinas terkait. Nanti kita bahas dan pertimbangkan bersama sebelum diberlakukan PSBB,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penularan covid-19 di Kabupaten Serang tertinggi terjadi di kecamatan yang berbatasan dengan Cilegon. Yakni Kecamatan Kramatwatu, Bojonegara, dan Puloampel.
“Untuk kecamatan lain, seperti daerah industri malah sedikit. Kemudian tingkat kematian juga, nanti dibahas menjadi indikator kebijakan yang akan kita ambil,” ujarnya.
Pemkab Serang berkeinginan, PSBB diberlakukan di beberapa kecamatan dengan penyebaran covid-19 yang tinggi.
“Kita lebih mungkin, PSBB lokalisir ke kecamatan yang tinggi penularannya. Jika PSBB dilaksanakan menyeluruh, Kabupaten Serang agak berat,” ujarnya.
Menurut Tatu, pihak industri sangat berharap Pemkab Serang tidak memberlakukan PSBB secara total dan menutup aktivitas industri. Sebab dampak dari pandemi covid-19 ini, sudah ada sekira 7 perusahaan di Kabupaten Serang yang tutup.
“Dari awal, industri di Kabupaten Serang memohon tidak ada kebijakan menutup perusahaan. Sebab dampak covid-19 ini, ada perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan hingga melakukan PHK terhadap pekerja. Kondisi aktivitas ekonomi saat ini sangat berat,” ujarnya.
Selain itu, kata Tatu, Kabupaten Serang punya daerah pariwisata yang secara penularan covid-19, tidak masuk zona orange.
“kami menitipkan tenaga kerja, jika total dirumahkan, kita harus melaksanakan konsekuensinya, menyiapkan jejaring sosial. Sementara anggaran sedang berjalan, dan pendapatan pemerintah juga terdampak covid-19,” ujarnya.
Menurut Tatu, kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab Serang akan dibahas bersama dengan stakeholder terkait.
“Kita juga sedang meningkatkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan, itu sesuai dengan perintah Pak Presiden. Bahwa semua kepala daerah harus membuat kebijakan, dan kita sudah membuat peraturan bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan, saat ini sekolah di Kabupaten Serang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dalam rangka membantu orangtua siswa, sekolah diminta menyediakan anggaran untuk kuota internet untuk siswa dan guru melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Ini arahan Bapak Menteri Pendidikan, tergantung keperluannya, kepala sekolah yang memberikan kebijakan, berapa anggaran untuk daring. Saat ini, untuk zona kuning dan orange, tidak boleh ada pembelajaran tatap muka. Namun untuk kecamatan yang hijau, bisa tatap muka dengan persetujuan orang tua,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
“Kita mendukung PSBB jika diperlukan, tetapi disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Serang. Kita saat ini sedang fokus mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Tatu usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: KemenPAN RB jadikan Pemkab Serang pilot project arsitektur SPBE nasional
Menurutnya, ada berbagai kriteria yang harus menjadi pertimbangan diberlakukannya PSBB, sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan.
“Nanti kami akan bahas dalam rapat besok, yang mengundang pihak terkait, seperti pelaku industry, pelaku pariwisata, instansi vertikal, serta dinas terkait. Nanti kita bahas dan pertimbangkan bersama sebelum diberlakukan PSBB,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penularan covid-19 di Kabupaten Serang tertinggi terjadi di kecamatan yang berbatasan dengan Cilegon. Yakni Kecamatan Kramatwatu, Bojonegara, dan Puloampel.
“Untuk kecamatan lain, seperti daerah industri malah sedikit. Kemudian tingkat kematian juga, nanti dibahas menjadi indikator kebijakan yang akan kita ambil,” ujarnya.
Pemkab Serang berkeinginan, PSBB diberlakukan di beberapa kecamatan dengan penyebaran covid-19 yang tinggi.
“Kita lebih mungkin, PSBB lokalisir ke kecamatan yang tinggi penularannya. Jika PSBB dilaksanakan menyeluruh, Kabupaten Serang agak berat,” ujarnya.
Menurut Tatu, pihak industri sangat berharap Pemkab Serang tidak memberlakukan PSBB secara total dan menutup aktivitas industri. Sebab dampak dari pandemi covid-19 ini, sudah ada sekira 7 perusahaan di Kabupaten Serang yang tutup.
“Dari awal, industri di Kabupaten Serang memohon tidak ada kebijakan menutup perusahaan. Sebab dampak covid-19 ini, ada perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan hingga melakukan PHK terhadap pekerja. Kondisi aktivitas ekonomi saat ini sangat berat,” ujarnya.
Selain itu, kata Tatu, Kabupaten Serang punya daerah pariwisata yang secara penularan covid-19, tidak masuk zona orange.
“kami menitipkan tenaga kerja, jika total dirumahkan, kita harus melaksanakan konsekuensinya, menyiapkan jejaring sosial. Sementara anggaran sedang berjalan, dan pendapatan pemerintah juga terdampak covid-19,” ujarnya.
Menurut Tatu, kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab Serang akan dibahas bersama dengan stakeholder terkait.
“Kita juga sedang meningkatkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan, itu sesuai dengan perintah Pak Presiden. Bahwa semua kepala daerah harus membuat kebijakan, dan kita sudah membuat peraturan bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan, saat ini sekolah di Kabupaten Serang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dalam rangka membantu orangtua siswa, sekolah diminta menyediakan anggaran untuk kuota internet untuk siswa dan guru melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Ini arahan Bapak Menteri Pendidikan, tergantung keperluannya, kepala sekolah yang memberikan kebijakan, berapa anggaran untuk daring. Saat ini, untuk zona kuning dan orange, tidak boleh ada pembelajaran tatap muka. Namun untuk kecamatan yang hijau, bisa tatap muka dengan persetujuan orang tua,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020