Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang akan mengingatkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi agar melindungi pekerjanya dari risiko kerja dengan mengikutsertakannya pada program BPJAMSOSTEK.

"Seperti pekerja lepas yang dikontrak pihak jasa konstruksi untuk jangka waktu tertentu, umumnya mereka tidak dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal anggaran proyek yang diterima dari APBD atau APBN sudah termasuk didalamnya iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Kajari Serang Supardi di Serang, Rabu (9/9).

Supardi mengatakan itu usai penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan bersama antara BPJAMSOSTEK Cabang Serang dengan Kejaksaan negeri Serang. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono dan Kepala Kejari Serang Supardi.

Pengalamannya menjabat Kejaksaan Negeri di Riau, ditemui bahwa hampir seluruh pekerja lepas yang bekerja di jasa kontruksi tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), padahal mereka yang bekerja di lapangan itu memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi.

Oleh sebab itulah, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan menghubungi dinas tenaga kerja setempat untuk berkoordinasi diantaranya mengenai jasa konstruksi yang mendapatkan proyek tetapi tidak menerapkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengawasi perusahaan yang tidak mematuhi atau melanggar aturan seperti tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, selama pandemi COVID-19 masih berlangsung pihaknya tidak melakukan secara prontal.

"Kemungkinan besar kita mengubah pola yang sebelumnya pemanggilan dengan 'keras' dibikin 'lunak' dengan berbagai edukasi, agar para pelaku/pengusaha yang notabene yang banyak tenaga kerja itu dengan kondisi sekarang ini mereka tetap untuk melakukan haknya yang harus dipenuhi," kata Supardi.

Ia mengatakan, pengimbauan tetap dilakukan dengan harapan semua hak pekerja selalu terlindungi.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono mengatakan kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serang merupakan perpanjangan lanjutan kerjasama sebelumnya, dan pembaharuan kerjasama serupa sudah dilakukan di Kejari Pandeglang dan Kejari Lebak.

"Setelah Kejari Serang, tinggal Kejari Cilegon yang belum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan," kata Didin.

Ia mengaku dalam suasana Pandemi COVID-19, pemanggilan kepada perusahaan yang 'nakal' tetap dilakukan dengan lebih banyak pada kegiatan edukasi dan sosialisasi, dan belum pada tahap sanksi.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020