Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DG (25) di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Kampung Wulanica, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sabtu (5/9/2020).

"Pelaku DG (25) warga asal Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Kota Tanggerang Selatan berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton,  di ruang kerjanya,  Selasa  (8/9/2020).

Iptu Shilton menjelaskan, selain  seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti  satu bungkus plastik klip bening  yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto  0.46 gram dan satu buah handphone merk OPPO warna biru.

"Menurut tersangka DG, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO-red)," jelasnya.

Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya. 





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020