Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membantah pembangunan proyek strategis nasional mengandung unsur kemerosotan lingkungan seperti pembangunan kawasan ibu kota baru atau destinasi wisata unggulan.
"Tidak benar apabila ada anggapan bahwa pembangunan strategis nasional mengandung unsur-unsur kemerosotan lingkungan, karena pemerintah terus berupaya menjaganya dengan KLHS, AMDAL," kata Menteri LHK Siti dalam diskusi bertema "Rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat" di Kantor KLHK, Jakarta, Senin.
Siti memberi contoh adanya dokumen wajib seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses mendapatkan izin sebagai bentuk usaha pemerintah menjaga lingkungan.
Upaya perlindungan itu, kata Siti, sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pemulihan lahan kritis salah satunya dalam bentuk program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
RHL sendiri bertujuan sebagai pengendali bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan kekeringan melalui peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat.
Program RHL diorientasikan bagi rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pemulihan DAS rawan bencana, perlindungan daerah tampung air, pemulihan ekosistem kawasan, reklamasi bekas tambah serta untuk tujuan tertentu termasuk untuk pemulihan kawasan dalam rangka persiapan wilayah ibu kota negara atau
"Dalam rangka persiapan kawasan ibu kota negara harus diiringi dengan pemulihan dan perbaikan lingkungan di kawasan atau di provinsi tersebut, juga untuk perlindungan dan peningkatan nilai estetis kawasan destinasi wisata unggulan," tegas Siti.
Terkait pembangunan ibu kota baru, Siti mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan bahwa pekerjaan menata wilayah calon pusat pemerintahan tersebut harus disertai juga dengan memulihkan dan memperbaiki rona lingkungan di daerah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Tidak benar apabila ada anggapan bahwa pembangunan strategis nasional mengandung unsur-unsur kemerosotan lingkungan, karena pemerintah terus berupaya menjaganya dengan KLHS, AMDAL," kata Menteri LHK Siti dalam diskusi bertema "Rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat" di Kantor KLHK, Jakarta, Senin.
Siti memberi contoh adanya dokumen wajib seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses mendapatkan izin sebagai bentuk usaha pemerintah menjaga lingkungan.
Upaya perlindungan itu, kata Siti, sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pemulihan lahan kritis salah satunya dalam bentuk program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
RHL sendiri bertujuan sebagai pengendali bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan kekeringan melalui peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat.
Program RHL diorientasikan bagi rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pemulihan DAS rawan bencana, perlindungan daerah tampung air, pemulihan ekosistem kawasan, reklamasi bekas tambah serta untuk tujuan tertentu termasuk untuk pemulihan kawasan dalam rangka persiapan wilayah ibu kota negara atau
"Dalam rangka persiapan kawasan ibu kota negara harus diiringi dengan pemulihan dan perbaikan lingkungan di kawasan atau di provinsi tersebut, juga untuk perlindungan dan peningkatan nilai estetis kawasan destinasi wisata unggulan," tegas Siti.
Terkait pembangunan ibu kota baru, Siti mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan bahwa pekerjaan menata wilayah calon pusat pemerintahan tersebut harus disertai juga dengan memulihkan dan memperbaiki rona lingkungan di daerah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020