Unit Reskrim Polsek Puloampel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penangkapan dua pelaku berinisial NH dan SI, dilakukan di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (05/09/2020)

Sebelumya pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda di area PT Duta Sugar Desa Argawana dan di PT ex PT Golden key di Desa Argawana Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi,  mengatakan anggota unit reskrim melakukan penangkapan kepada dua tersangka.

"Pada hari selasa tanggal 01 september 2020 sekitar jam 23.30 Wib anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka NH di kontrakan di Kampung Pejakung Desa Margatani Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang, dan tersangka SI dilakukan penangkapan pada hari kamis 03 september 2020 sekitar jam 23.00 Wib ditempat tinggalnya di kampung Cikubang III RT008/003 Desa Argawana Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang," Ucap Iptu Fajar

"Pelaku SI ketika melakukan aksinya diketahui oleh salah satu security PT Duta Sugar, dan SI langsung melempar dengan batu hingga mengenai punggung belakang salah satu security. Barang bukti yang kita amankan berupa satu gunting potong, satu linggis, satu gergaji besi, satu pisau kater, satu sebo ( penutup wajah ), dan dua botol Air mineral merk Aqua," Jelasnya

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan



 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020