Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyebutkan, maraknya kasus kejahatan elektronik (cyber crime), dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu yang melatar belakangi tentang pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik pada pemerintah daerah.

“Kami melaksanakan penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor, termasuk penerapan tanda tangan digital,” kata Entus pada acara  penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang penerapan tanda tangan digital (digital signature) di Aula KH Syam’un, Kamis (3/9/2020). 

Sekda Entus mengatakan, kerjasama tersebut dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Serang. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Diketahui, pemanfaatan tanda tangan elektronik telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Penandatangan dilakukan secara digital oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso didampingi Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Rinaldy. Hadir juga para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, tanda tangan digital membantu memenuhi tiga aspek keamanan informasi. Yakni pertama autentikasi (keaslian) pengirim/penerima yang memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Kedua integritas (keutuhan) data yang memastikan bahwa informasi tidak diubah/ dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan. 

Terakhir, mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi) yang memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya. 

“Penerapan tanda tangan elektronik di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan. Tanda tangan elektronik mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keaslian dokumen,” kata Anas.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso mengatakan, Kerjasama dalam menerapkan tanda tangan digital dan sudah tersertifikat sebanyak 263 lembaga. Baik kementerian pusat, pengadilan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD). perguruan tinggi, dan Pemkab Serang. 

“Kami berharap dengan adanya kerjasama, bisa diimplementasikan secara penuh dalam lingkup pengamanan dan penandatanganan elektronik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020