Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebutkan jumlah denda akumulasi pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase kelima hingga saat ini mencapai Rp4 miliar.
"Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 di masa PSBB transisi fase kelima," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Arifin merinci untuk akumulasi denda pada masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan terkait pelanggaran penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak Rp1.944.940.000.
Sedangkan untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp831. 500.000. Kemudian, dari pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp284.000.000. Dengan jumlah total Rp3.060.440.000.
Sedangkan untuk akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp93.590.000.
Arifin melanjutkan, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp302.100.000. Untuk PSBB tahap III akumulasi sanksi denda sebesar Rp597.700.000. Kemudian pada PSBB masa transisi akumulasi denda sebesar Rp3.154.030.000.
"Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp4.053.830.000," katanya.
Meski dana denda yang terbilang cukup tinggi, Arifin menyebut berdasarkan pantauan pihaknya yang berfokus pada pelanggaran penggunaan masker, disiplin warga akan hal tersebut sudah lebih baik.
"Kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik. Kalau seperti yang saya bilang bahwa dari yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker. Kan itu indikatornya," ucap Arifin.
Arifin menambahkan bahwa saat ini Satpol PP DKI berfokus pada penindakan pelanggaran penggunaan masker dan restoran.
"Sekarang Satpol PP tindakannya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya udah Rp4 miliar," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 di masa PSBB transisi fase kelima," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Arifin merinci untuk akumulasi denda pada masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan terkait pelanggaran penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak Rp1.944.940.000.
Sedangkan untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp831. 500.000. Kemudian, dari pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp284.000.000. Dengan jumlah total Rp3.060.440.000.
Sedangkan untuk akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp93.590.000.
Arifin melanjutkan, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp302.100.000. Untuk PSBB tahap III akumulasi sanksi denda sebesar Rp597.700.000. Kemudian pada PSBB masa transisi akumulasi denda sebesar Rp3.154.030.000.
"Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp4.053.830.000," katanya.
Meski dana denda yang terbilang cukup tinggi, Arifin menyebut berdasarkan pantauan pihaknya yang berfokus pada pelanggaran penggunaan masker, disiplin warga akan hal tersebut sudah lebih baik.
"Kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik. Kalau seperti yang saya bilang bahwa dari yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker. Kan itu indikatornya," ucap Arifin.
Arifin menambahkan bahwa saat ini Satpol PP DKI berfokus pada penindakan pelanggaran penggunaan masker dan restoran.
"Sekarang Satpol PP tindakannya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya udah Rp4 miliar," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020