Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bersama MPR RI membahas rekomendasi visi dan misi calon kepala daerah (Cakada) yang salah satunya tak terpisah dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Visi-misi NKRI yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, sebagai arah bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan satu kesatuan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) di segala bidang kehidupan, yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat sambutan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) MPR RI ke-75 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Senada dengan rekomendasi tersebut MPR RI, AIPI, MPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar webinar nasional pada Senin (31/8).

Webinar dengan tema “Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Melalui Pemilu dan Pilkada”, menghadirkan narasumber : Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR), Tito Karnavian (Mendagri), Arif Budiman (Ketua KPU), Abhan (Ketua Bawaslu), Muhamad (Ketua DKPP). 

Pembahas dari penggiat Pemilu adalah Jery Sumampow dan Khoirunnisa Nur. Pengantar Diskusi oleh Alfitra Salaam (Ketua Umum AIPI) dan moderator diskusi Nur Hidayat Sardini (Ketua AIPI Semarang)

Melalui Webinar ini, diharapkan agar Rekomendasi MPR tentang visi dan misi Calon Kepala Daerah terintegrasi dengan Visi NKRI, dapat diimplementasikan secara substansi dan teknis oleh Penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait.

Sekjen AIPI Bernad Dermawan Sutrisno selaku ketua panitia pelaksana Webinar nasional mengatakan, rekomendasi MPR terkait integrasi visi dan misi Calon Kepala Daerah dengan Visi NKRI, harus diimplemetasikan ke tataran teknis setelah mendapat penguatan atau masukan dari publik dan berdasarkan kajian akademis.

Sedangkan rekomendasi itu meliputi visi dan misi NKRI diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  Oleh karenanya, visi dan misi NKRI tersebut perlu ditegaskan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 
 
Pemilu harus menjadi bagian integral untuk mencapai tujuan negara dan memperkuat NKRI. Visi dan misi NKRI melalui pemilu dan pilkada harus dalam rangka mencapai tujuan negara, melaksanakan pilar demokrasi, dan mewujudkan sistem politik dan pemerintahan yang efektif. 
 
Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat wajib berpedoman pada nilai-nilai Ideologi Pancasila, visi dan misi NKRI, dan menjamin persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Pembangunan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas adalah bagian strategis dalam rangka proses demokrasi dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, bermartabat, dan berkeadilan.
 
Visi dan misi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan setiap Calon Kepala Daerah wajib berpedoman Pancasila serta visi dan misi NKRI yang ditetapkan oleh MPR RI; 
 
Dalam rangka menjamin kesatuan arah dan kesinambungan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka NKRI, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 Pasal 42 ayat (1) huruf q yang awalnya berbunyi : "Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon" diubah menjadi : "Naskah Visi, Misi dan Program Kerja yang ditandatangani oleh Pasangan Calon harus mengacu, selaras dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, sebagai arah bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan satu kesatuan dengan Dokumen dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang terintegrasi dan berkesinambungan".  
 
KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dalam jajaran masing-masing wajib mendukung MPR RI, DPR RI dan Pemerintah untuk menegakkan implementasi visi dan misi NKRI melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020